Bandar Lampung

Nasarudin Eks Terpidana Terorisme Menyoroti Korem 043 Gatam, BPK Harus Mengusut Tuntas Dugaan KKN Pembangunan Gerai KDKMP

18

Tintainformasi.com, Bandar Lampung, — Dugaan adanya penyelewengan dalam Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di Provinsi Lampung, diadukan ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung. Pengaduan ini disampaikan oleh Nasarudin, dimana yang bersangkutan adalah Eks Terpidana Terorisme yang berasal dari Provinsi Lampung.(3 Juni 2026)

Pengaduan disampaikan langsuung ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 pukul 13.38 WIB. Surat Pengaduan diserahkan kepada Petugas Pelayanan dan disaksikan oleh awak media. Surat Pengaduan tersebut diterima oleh petugas dengan baik dan petugasnya pun memberikan kartu nama hotline layanan BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

“Baik Pak, Suratnya kami terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan. nanti bisa hubungi kami lewat layanan pesan whatsapp” ungkap petugas dengan ramah sembari menyerahkan kartu nama hot line BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Keterangan Nasarudin selaku Pelapor yang menyampaikan pengaduan menyatakan bahwa melalui surat ini  kami menyampaikan pengaduan terkait adanya dugaan Penyelewengan Dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang terjadi merata di wilayah Provinsi Lampung sehingga kami menduga penyelewengan dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM)

“Kami menyampaikan pengaduan terkait adanya dugaan Penyelewengan Dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang terjadi merata di wilayah Provinsi Lampung sehingga kami menduga penyelewengan dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif” ungkapnya.

“Kami telah memperhatikan beberapa regulasi terkait Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diantaranya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. selanjutnya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. serta Gambar Rencana Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih.” Jelasnya

“Namun kondisi dilapangan, kami mendapati banyaknya penyelewengan dalam Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)  seperti :

Struktur Utama Gedung tidak sesuai dengan dimensi gambar rencana. Perihal ini sangat riskan karena gedung dengan bentang dan luasan yang sedemikian sangat dimungkinkan dalam waktu singkat mengalami penurunan layanan.
Proses pelaksanaan pembangunan dilaksanakan secara tidak benar bahkan terkesan serampangan.
Terjadi pengurangan volume pekerjaan dengan mengurangi dimensi, baik dari konstruksi Struktur, Konstruksi Sipil maupun Konstruksi Arsitektur.”

Selain menyampaikan Pengaduan ke BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Pelapor juga telah menyampaikan pengaduan ini kepada pihak Korem 043/Gatam serta Kodam XXI/Raden Inten. Pengaduan ini disampaikan sebagai wujud turut serta menjada Negara Kesatuan Republik Indonesia. serta berharap tidak lagi tumbuh benih benih radikalisme yang disulut oleh tidak benarnya Negara ini dikelola.

“TNI merupakan garda terdepan dalam menjaga keutuhan NKRI, dengan spirit itu seharusnya TNI menjadi pelopor dalam menjalankan amanah negara termasuk dalam kegiatan pengadaan Gedung KDKMP. dengan adanya temuan ini tentu kami sebagai eks terpidana terorisme, yang didakwa telah melawan negara; sangat kecewa. maka kami meminta pihak BPK untuk segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan Pembangunan Gedung atau Gerai KDKMP  ini”pungkasnya.(ris)

Exit mobile version