BERITALampung Tengah

Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat

20

Tintainformasi.com, Lampung Tengah, 16 Juni 2026 – Masyarakat dan petani mengeluhkan dugaan penjualan pupuk bersubsidi oleh sejumlah pengecer dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut dinilai memberatkan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk mendukung produktivitas pertanian.


Sejumlah petani mengaku harus membeli pupuk dengan harga lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku. Akibatnya, biaya produksi pertanian meningkat dan berpotensi mengurangi keuntungan yang diperoleh petani.


Masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat pengawas, dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan lapangan terhadap kios atau pengecer yang diduga melakukan penjualan di atas HET. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat harga.


Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET diduga bertentangan dengan ketentuan tata kelola dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin atau status sebagai pengecer resmi sesuai ketentuan yang berlaku.


“Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan,” ujar salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya.


Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi dengan menyertakan bukti pendukung seperti nota pembelian, dokumentasi harga, dan identitas kios yang bersangkutan guna memudahkan proses pemeriksaan.(Edi s)

Exit mobile version