BERITAOKISumatera Selatan

Isu Dugaan Dominasi Timses dan Kerabat dalam Proyek serta Jabatan di OKI Menjadi Sorotan Publik

13

TINTAINFORMASI.COM, OKI – Isu mengenai dugaan keterlibatan tim sukses (timses) maupun kerabat Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan serta pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI belakangan menjadi sorotan publik.

Sejumlah warga menyampaikan harapan agar proses pembangunan, pengadaan proyek, maupun penempatan pejabat daerah tetap mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan keadilan. Dalam berbagai diskusi yang berkembang di masyarakat, muncul pandangan bahwa kepala daerah merupakan pemimpin bagi seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu.

Salah seorang warga yang menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa dirinya mendukung berbagai program pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten OKI. Namun, menurutnya, akses terhadap proyek pemerintah hendaknya diberikan secara adil kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

“Kami tentu mendukung pembangunan daerah. Namun, masyarakat juga berharap seluruh proses pengadaan proyek berjalan secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi ketentuan. Demikian pula dalam penempatan jabatan, masyarakat berharap hal itu dilakukan berdasarkan kompetensi dan kapasitas,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi dalam pelaksanaan proyek maupun pengisian jabatan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Praktisi Hukum Soroti Pentingnya Transparansi dan Pencegahan KKN

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat, praktisi hukum H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., mengatakan bahwa setiap proses pemerintahan harus senantiasa berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), termasuk dalam pengadaan barang dan jasa serta pengisian jabatan publik.

“Informasi yang berkembang di tengah masyarakat tentu perlu disikapi secara bijaksana. Yang terpenting adalah memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas,” kata Alfan.

Ia menjelaskan bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan hal yang harus dicegah dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, menurutnya, mekanisme pengawasan dan keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas pemerintahan.

Menurut Alfan, peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Apabila terdapat pertanyaan atau persepsi yang berkembang di masyarakat, maka klarifikasi dan keterbukaan informasi dari pihak terkait menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman yang objektif kepada publik,” ujarnya.

Dalam pandangannya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah harus dijaga melalui tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.

Alfan juga mengutip pandangan filsuf Bertrand Russell yang menekankan pentingnya penggunaan kekuasaan secara bertanggung jawab demi kepentingan yang lebih luas. Selain itu, ia mengingatkan bahwa jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah yang harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Isu yang berkembang tersebut turut memunculkan harapan dari berbagai kalangan agar pemerintah daerah terus meningkatkan transparansi terkait mekanisme pengadaan proyek, proses evaluasi pelaksana pekerjaan, serta penempatan pejabat di lingkungan pemerintahan.

Masyarakat berharap seluruh tahapan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga Kabupaten OKI.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten OKI terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memberikan keberimbangan informasi kepada publik. (Jul PPWI/Tim Redaksi)

Exit mobile version