BERITALampung Tengah

Perwakilan Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polres Lampung Tengah Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Andika Sanjaya

24

Tintainformasi.com, Lampung Tengah – Perwakilan keluarga korban pembunuhan Andika Sanjaya, Andres atau Rayyan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Tengah atas penanganan perkara yang dinilai dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ucapan apresiasi tersebut ditujukan kepada Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., serta Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang telah menangani kasus tersebut sejak awal proses penyelidikan hingga tahap persidangan.

Menurut Rayyan, pihak keluarga menilai penyidik selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menjalankan tugasnya. Ia menyebut berbagai tudingan yang sempat berkembang terkait penanganan perkara tersebut tidak terbukti berdasarkan proses hukum yang telah berlangsung.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Lampung Tengah yang tetap profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan telah melalui mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan,” ujar Rayyan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang menolak permohonan yang diajukan oleh pihak terduga pelaku dalam perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Andika Sanjaya.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi sekitar tiga tahun lalu di wilayah Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Perkara kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga memasuki tahap persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga korban berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang telah dikeluarkan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan fakta dan ketentuan hukum dalam menyikapi suatu perkara.

Hingga berita ini ditulis, putusan pengadilan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berlaku dan dapat digunakan sebagai rujukan dalam menilai penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.(Edi s)

Exit mobile version