BERITALampung Selatan

Polda Lampung Sita Narkoba Rp235 Miliar di Bakauheni, 24 Tersangka Pengedar Diamankan

27

Lampung Selatan – Tintainformasi.com —

Polda Lampung kembali menggagalkan penyelundupan narkoba berskala besar. Dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika periode Februari s/d Juni 2026 di area Seaport Interdiction Bakauheni, pintu perbatasan utama antar-pulau.

Dalam 5 bulan terakhir, petugas berhasil mengungkap 17 Laporan Polisi dengan 24 tersangka jaringan pengedar dan kurir diamankan. Total barang bukti disita senilai Rp235.134.910.000 atau sekitar Rp235 miliar.

Penyitaan masif ini diperkirakan menyelamatkan 948.628 jiwa anak bangsa dari bahaya laten narkoba.

Modus Baru: Dari Speaker Mobil hingga Paket Kiriman
Para pelaku menggunakan berbagai cara mengelabui petugas. Barang haram disembunyikan dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, hingga bagasi tersembunyi. Mereka bergerak pakai kendaraan pribadi dan transportasi umum seperti bus, minibus, serta mobil box pengantar paket.

Modus lain: menitipkan narkotika lewat paket kiriman yang sudah dikemas rapi agar lolos pemeriksaan.

Barang Bukti Masif Diamankan
Dari tangan 24 tersangka, polisi menyita narkotika dalam jumlah besar:
1. Sabu 179,5 Kg
2. Ganja 58 Kg
3. Ekstasi 44.128 Butir
4. Ketamine 11,4 Kg
5. Erimin 5/Happy Five 20.000 Butir
6. Catridgen Etomidate 3.148 Pcs
7. Liquid Etomidate 5 Liter

Selain itu disita 8 unit mobil roda empat termasuk Toyota Fortuner, Xpander, Avanza, dan Mobil Box Paket ID Express, 6 tas jinjing/ransel, 5 unit handphone berbagai merek, serta 1 lembar STNK.

Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal:

1. Pasal 609 Ayat (2) Huruf a & b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
2. Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolda: Narkoba Musuh Bersama, Tindak Tegas Pelaku
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan Polda Lampung tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba.

Petugas di lapangan dipastikan mengambil tindakan tegas dan terukur bagi pelaku yang melawan atau melarikan diri, sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009.

“Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa,” ujar Helfi.

Polda Lampung mengimbau masyarakat waspada dan aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Layanan Kepolisian 110 siaga 24 jam bebas pulsa. ( Ferry )

Exit mobile version