BERITAOKIPENDIDIKANSumatera Selatan

Rp279 Juta Dana BOS SDN 14 Kayuagung Tak Ada Rincian, Warga Minta Transparansi Penggunaan Anggaran

28

Tintainformasi.com, Kayuagung – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang diperoleh, SDN 14 Kayuagung menerima Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp279.900.000 untuk 622 peserta didik penerima manfaat. Dana tersebut dicairkan pada 20 Januari 2026.

Namun, warga menilai belum terdapat informasi yang jelas mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut. Publik disebut hanya mengetahui besaran dana yang diterima sekolah tanpa adanya penjelasan secara rinci mengenai alokasi anggaran dan realisasi penggunaannya.

Selain persoalan transparansi penggunaan Dana BOS, kondisi sejumlah bangunan sekolah yang disebut belum selesai pembangunannya juga tidak luput dari sorotan warga. Masyarakat mempertanyakan sumber pendanaan dan progres penyelesaian bangunan tersebut, serta berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Salah seorang warga Kayuagung, Siti A, mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dana publik, terlebih Dana BOS yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan anak-anak masyarakat.

“Penggunaan Dana BOS seharusnya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak ada rincian penggunaan anggaran yang disampaikan kepada publik, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dan berpotensi memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS tersebut.

“Kami harap ada klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala SDN 14 Kayuagung berinisial K hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait penggunaan Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2026 di SDN 14 Kayuagung.

Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka guna memastikan pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jul PPWI OKI/Tim Redaksi)

Exit mobile version