Tintainformasi.com, Pesawaran — Sebuah Gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal yang terdapat di depan Perumahan Sukajaya Darat, Gang Marinir Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 11.00 Wib mengalami kebakaran.
Berdasarkan keterangan Petugas Damkarmat Pesawaran, Ekhsan menjelaskan bahwa sumber api diduga berasal dari percikan api dari knalpot mesin Alkon yang copot saat digunakan untuk memompa BBM.
Peristiwa semacam ini sudah sangat sering kali terjadi dan tidak jarang pemukiman warga sekitar juga ikut terbakar, sehingga kerugian itu bukan hanya dialami oleh para oknum yang membuka usaha jual beli BBM illegal, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat sekitarnya.
Yang menjadi persoalan adalah kenapa usaha illegal semacam ini tidak mendapatkan perhatian serius, baik bagi PT. Pertamina maupun oleh Aparatur Penegak Hukum, sementara perbuatan tersebut sudah nyata-nyata merupakan pelanggaran hukum.
Penyimpangan BBM menurut Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang mencakup berbagai Tindakan illegal terkait bahan bakar minyak, termasuk penimbunan, pemalsuan, penyalah gunaan pengangkutan dan niaga BBM Bersubsidi maka pelaku penyimpangan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.
Dengan dasar tersebut diatas, semustinya sudah tidak ada lagi para oknum yang membuka bisnis haram ini. Namun dalam realita tumbuh kembang usaha ini sungguh sulit dikendalikan, karena mungkin oknum yang membentengi usaha ini terlalu kokoh sehingga tidak ada yang mampu untuk mencegah atau menindaknya.