Bandar Lampung

Tokcer di MA, PERADI Lampung Gelar Tasyakuran Menuju Wadah Tunggal ‘Single Bar’

22

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bandar Lampung menggelar tasyakuran serentak bersama DPC seluruh Indonesia pada Jumat (5/6/2026). Acara ini menandai kemenangan hukum atas dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57/TUN/2026 oleh Mahkamah Agung (MA).


Putusan tersebut resmi mengukuhkan keabsahan kepengurusan PERADI di bawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, sekaligus mengakhiri dualisme organisasi menuju tatanan Single Bar (wadah tunggal) advokat di Indonesia.


Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa putusan PK ini membatalkan Putusan Kasasi Tahun 2024 serta dua Surat Keputusan (SK) Menkumham Tahun 2022.
“MA memerintahkan Kementerian Hukum untuk mencabut SK terdahulu dan mengesahkan perubahan perkumpulan yang diajukan oleh kubu Prof. Otto Hasibuan. Ini legalitas mutlak di mata hukum,” tegas Bey Sujarwo dalam sambutannya.


Analogi Penegak Hukum dan Marwah Profesi
Bey Sujarwo menganalogikan pentingnya wadah tunggal demi menjaga marwah advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang setara dengan instansi lain.
“Bagaimana jika Jaksa ada jaksa saingan? Bagaimana jika Polisi ada polisi swasta? Advokat adalah organ negara, bagian dari penegak hukum. Amanat UU PERADI sudah jelas menggariskan sistem Single Bar,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga jiwa korsa dan etika di tengah era digitalisasi. Menurutnya, profesi advokat tidak akan bisa digantikan oleh Artificial Intelligence (AI).


“Produk advokat memerlukan rasa dan empati yang tidak dimiliki mesin. Karena itu, jaga etika profesi. Jika tidak bisa membantu rekan sejawat, jangan malah ikut menggebuki,” tambah Jarwo.


Sebagai bentuk transparansi dan penegakan disiplin organisasi, hingga Juni 2026 ini Dewan Pengawas mencatat telah menerima 30 pengaduan dari total hampir 2.000 anggota PERADI di wilayah Lampung.
Seruan Bersatu dan Jaga Kode Etik
Koordinator Wilayah (Korwil) PERADI Lampung, Sukarmin, S.H., M.H., yang hadir mewakili pengurus pusat, turut menyampaikan apresiasinya atas soliditas DPC Bandar Lampung.


“Langkah kita masih panjang, namun putusan PK 57 ini mempercepat langkah kita menuju Single Bar. Pesan dari pusat: terus jaga nama baik advokat dan patuhi kode etik. PERADI tetap menjadi organisasi yang dipercaya masyarakat,” kata Sukarmin.


Senada dengan itu, Dewan Penasehat PERADI, Yuzar Akuan, menekankan bahwa profesi advokat mengemban misi kemanusiaan yang besar. “Advokat jangan hanya berorientasi pada profit, tetapi juga perjuangan menegakkan keadilan dan membela kebenaran,” cetusnya.


Di akhir acara, Ketua Dewan Kehormatan Daerah, Prabu Bungaran, menyerukan momentum ini sebagai ajang rekonsiliasi total. Ia mengajak seluruh advokat lintas kubu untuk menghentikan konflik internal dan kembali bersatu di bawah satu wadah tunggal demi fokus melayani masyarakat.
Selain di Bandar Lampung, tasyakuran dan konsolidasi nasional ini juga digelar serentak di berbagai daerah seperti Kendari, Palembang, dan Malang.


Turut hadir dalam acara tersebut jajaran fungsionaris di antaranya Dewan Pengawas Bambang Handoko, Ketua PBH Ali Akbar, serta perwakilan pengurus dari DPC Kalianda, Pesisir Barat, dan Sukadana.

Exit mobile version