BERITAHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

PFI Lampung Kecam Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liput Sidang Korupsi SPAM

71
×

PFI Lampung Kecam Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liput Sidang Korupsi SPAM

Sebarkan artikel ini
PFI Lampung Kecam Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Liput Sidang Korupsi SPAM
Photo: Juniardi, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung

TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras aksi intimidasi dan dugaan kekerasan yang dialami jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (3/7/2026).

Dalam pernyataan sikap resminya, PFI Lampung menyebut tindakan seorang oknum berbaju hitam yang diduga memukul smartphone milik jurnalis, menghalangi pengambilan gambar, hingga melontarkan pertanyaan bernada intimidatif sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja pers.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

PFI menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Memukul alat kerja jurnalis, menghalangi peliputan, hingga melakukan intimidasi merupakan bentuk nyata pembungkaman pers yang tidak dapat ditoleransi,” demikian bunyi pernyataan sikap PFI Lampung.

PFI Lampung juga mengingatkan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi tersebut menegaskan, setiap tindakan yang menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Baca juga:  Warga Transmigrasi Mesuji Laporkan Dugaan Korupsi Lahan ke Kejati dan Polda Lampung

Selain mengecam pelaku, PFI Lampung mendesak Polda Lampung segera mengusut tuntas insiden tersebut. Aparat kepolisian diminta mengidentifikasi dan menindak tegas oknum berkacamata hitam beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi di lingkungan pengadilan.

Menurut PFI, pembiaran terhadap tindakan premanisme di area peradilan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum sekaligus mengancam kebebasan pers.

PFI Lampung juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang beserta jajaran, termasuk petugas pengamanan dalam (Pamdal), melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan persidangan. Organisasi itu menekankan bahwa jurnalis, baik pewarta tulis, fotografer maupun videografer, harus memperoleh jaminan keamanan dan kebebasan menjalankan tugas peliputan tanpa intimidasi dari pihak mana pun.

Sebagai bentuk dukungan terhadap korban, PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada Bayu Saputra dan memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut. PFI juga membuka koordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya untuk memberikan pendampingan, baik secara moral maupun hukum.

PFI Lampung menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Menurut organisasi tersebut, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap profesi wartawan, melainkan juga serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas dan independen. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhideâ„¢