Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum dan KriminalNasionalPolri

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Ganja Jaringan Medan-Bali

35
×

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Ganja Jaringan Medan-Bali

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Ganja Jaringan Medan-Bali

TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 6 kilogram ganja yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Medan-Bali.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial M.S.P. (26) di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Saat diamankan, M.S.P. diketahui membawa enam bungkus ganja dengan berat sekitar 6 kilogram yang disimpan di dalam koper. Tersangka saat itu tengah menumpangi Bus ALS dengan rute Medan-Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut. Polisi menggunakan metode controlled delivery dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin (20/7/2026), petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos di wilayah Denpasar Utara, Provinsi Bali.

Dari lokasi penangkapan, polisi kembali menemukan sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga:  PENJARA DIDUGA JADI MARKAS NARKOBA: Dua Napi Rajabasa Bebas Gunakan HP, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, M.S.P. diduga berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali. Sementara AZ FRZ diduga merupakan pemesan yang selanjutnya akan mengedarkan narkotika tersebut di wilayah Provinsi Bali.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti efektivitas koordinasi antarwilayah dalam membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

“Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali berjalan efektif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” ujar Yuni.

Ia menegaskan, Polda Lampung akan terus mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika, mulai dari kurir hingga pengendali.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana berat sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Baca juga:  Ribuan Calon Advokat Ikuti UPA Peradi Serentak, Lampung Jadi Salah Satu dari 40 Kota Penyelenggara
ADVERTISEMENT

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti yang disebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp42 juta. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 24.000 jiwa.

Polda Lampung memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas wilayah dan penindakan terhadap jaringan yang beroperasi antarprovinsi.

Polisi juga mengajak masyarakat turut berperan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika guna mewujudkan Lampung yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™