TINTA INFORMASI | BANDAR LAMPUNG — Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kebocoran anggaran dalam program umroh yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.
JPSI meminta KPK mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh. Selain itu, organisasi tersebut mendorong lembaga antirasuah menjadikan pengadaan program umroh tahun anggaran 2026 sebagai pintu masuk untuk menelusuri pelaksanaan program serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Ketua JPSI, Ichwan, mengatakan pihaknya menduga alokasi anggaran sebesar Rp35 miliar dalam APBD Perubahan 2026 bukan sekadar persoalan satu kali pengadaan. Menurut dia, angka tersebut patut ditelusuri lebih jauh karena diduga berkaitan dengan pola pengadaan yang telah berlangsung dalam beberapa tahun.
“Melalui pengaduan masyarakat yang kami sampaikan, kami sangat berharap KPK memiliki celah dan atensi khusus untuk menyelidiki dugaan kebocoran anggaran ini. Anggaran Rp35 miliar pada APBD Perubahan 2026 ini harus dijadikan pintu masuk utama oleh KPK untuk membongkar dugaan praktik korupsi pada program umroh di tahun-tahun anggaran sebelumnya,” ujar Ichwan melalui sambungan telepon, Jumat (30/10/2026).
JPSI Soroti Penanganan di Tingkat Daerah
Di sisi lain, JPSI juga menyoroti dinamika penanganan dugaan penyimpangan anggaran di tingkat daerah. Organisasi tersebut mengaku khawatir hubungan kelembagaan dan aliran dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada sejumlah instansi penegak hukum di daerah dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi penanganan perkara.
Ichwan menegaskan, sorotan tersebut bukan bentuk upaya mendiskreditkan institusi penegak hukum di daerah. Namun, menurutnya, hubungan anggaran yang melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tetap perlu menjadi perhatian publik.
“Bukan berarti kami mendiskreditkan institusi di daerah, namun secara objektif, dinamika dan hubungan anggaran seperti hibah besar-besaran dari Pemkot tentu memunculkan kekhawatiran tersendiri di masyarakat. Dikhawatirkan penegak hukum di daerah menjadi kurang leluasa untuk menyentuh lingkaran kebijakan di tingkat kota. Oleh karena itu, kehadiran KPK sangat krusial,” katanya.
Soroti Pengadaan 1.000 Jemaah
Sebelumnya, JPSI juga membeberkan sejumlah indikasi kejanggalan dalam pengadaan program umroh untuk 1.000 jemaah. Berdasarkan informasi yang disampaikan JPSI, pengadaan tersebut dibagi menjadi dua paket dengan nilai masing-masing sekitar Rp21,90 miliar dan Rp13,08 miliar.
Kedua paket tersebut disebut dimenangkan oleh penyedia yang sama, yakni PT KR. JPSI menilai proses pengadaan tersebut memiliki tingkat efisiensi yang sangat minim karena nilai penawaran hanya turun sekitar Rp10 juta atau 0,02 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, JPSI mempertanyakan keputusan Pemkot Bandar Lampung yang dinilai mengabaikan penawaran dari penyedia lain yang tercantum dalam e-Katalog dengan harga lebih rendah.
Atas sejumlah indikasi tersebut, JPSI kemudian membawa persoalan tersebut ke KPK melalui mekanisme pengaduan masyarakat.
Dalam pengaduannya, JPSI meminta KPK memeriksa dokumen kontrak pengadaan, meminta keterangan pihak penyedia PT Kaisa Rossie, serta memanggil Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.
JPSI berharap pemeriksaan tersebut dapat membuka secara terang proses perencanaan, penganggaran, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan program umroh. Lebih jauh, mereka meminta KPK menelusuri rekam jejak pengadaan program serupa dari tahun ke tahun untuk mengetahui apakah terdapat pola atau dugaan penyimpangan yang berulang.
Hingga saat ini, dugaan yang disampaikan JPSI tersebut masih berupa laporan dan tudingan yang perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. (**)
