Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum

Polisi Amankan Pria di Penengahan, Tiga Paket Diduga Sabu Disita

50
×

Polisi Amankan Pria di Penengahan, Tiga Paket Diduga Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan Pria di Penengahan, Tiga Paket Diduga Sabu Disita

TINTA INFORMASI | LAMPUNG SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan mengamankan seorang pria berinisial SA (32) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Selasa (27/10/2026).

Polisi menyita tiga paket plastik yang diduga berisi sabu dari rumah SA di Desa Kuripan. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu Rosali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan anggota Satresnarkoba di sebuah rumah di Desa Rawi, Kecamatan Penengahan.

Setelah mengamankan SA, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya di Desa Kuripan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan satu paket klip ukuran sedang dan dua paket klip kecil yang diduga berisi sabu. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, telepon genggam, alat isap sabu, dua kaca pirek, serta uang tunai Rp1 juta,” kata Rosali.

Baca juga:  Kepala Pekon Sinar Jawa Tanggamus Buka Rekrutmen Perangkat, Semua Harus Koordinasi

Polisi Sita Tiga Paket Diduga Sabu

Pengamanan SA dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang dan dua paket plastik klip berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam Android, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, satu alat isap sabu atau bong, dua kaca pirek, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Menurut Rosali, seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam Android, satu timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, satu alat isap sabu atau bong, dan dua kaca pirek. Polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp1 juta,” lanjut Rosali.

Selanjutnya, petugas membawa SA beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Selain itu, petugas perlu memastikan jenis dan berat narkotika melalui pemeriksaan barang bukti serta mendalami dugaan keterlibatan SA dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Apresiasi Kinerja Polda Lampung Ungkap Kasus Tipu Gelap Kopi Hingga Tersangka Herlina & Hermawan Diringkus

Atas dugaan tindak pidana tersebut, SA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan secara lebih jelas jenis, jumlah barang bukti, serta konstruksi perkara yang menjerat tersangka. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™