TINTA INFORMASI | TANGGAMUS — Polres Tanggamus bersama personel Kodim 0424/Tanggamus dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam dan lokasi yang menjadi titik berkumpulnya masyarakat di Kecamatan Kota Agung, Sabtu (24/10/2026) malam.
Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut menyasar lima lokasi. Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga melaksanakan tes urine terhadap sejumlah pengunjung sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan sekaligus mengantisipasi peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Razia ini merupakan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, sekaligus untuk mengantisipasi peredaran narkoba di tempat hiburan malam dan lokasi berkumpulnya masyarakat,” ujar Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Senin (26/10/2026).
Tiga Orang Positif Tes Urine
Dalam razia tersebut, petugas menemukan tiga orang yang menunjukkan hasil positif berdasarkan pemeriksaan urine.
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Caffe and Family Karaoke Blessing di Dusun Tegal Wangi, Kelurahan Kuripan.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan menemukan seorang perempuan berinisial RR yang hasil tes urinenya positif mengandung methamphetamine, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu-sabu.
RR kemudian diserahkan kepada BNNK Tanggamus untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut melalui rehabilitasi secara mandiri.
Menurut polisi, penyerahan tersebut dilakukan karena penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Sejumlah Lokasi Diperiksa
Razia kemudian berlanjut ke Caffe and Family Aca Karaoke di Kelurahan Pasar Madang.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap pengunjung. Hasilnya, tidak ditemukan pengunjung yang dinyatakan positif narkotika.
Petugas selanjutnya mendatangi Kedai Kopi Mantap di Kelurahan Baros. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, tidak terdapat pengunjung di lokasi tersebut.
Sementara itu, razia berlanjut ke sebuah kafe di kawasan pinggir pantai Dermaga Kota Agung.
Di tempat tersebut, petugas tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. Namun, polisi mendapati beberapa orang sedang mengonsumsi minuman keras.
Dua Pria Diamankan di Taman Soekarno
Pemeriksaan terakhir dilakukan di Taman Soekarno, yang berada di pusat Kota Agung.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua laki-laki berinisial DA dan YG karena dicurigai berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya. Hasilnya, DA dan YG dinyatakan positif mengandung amphetamine, salah satu zat yang juga terdapat dalam narkotika jenis ekstasi.
Satresnarkoba Polres Tanggamus selanjutnya melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas narkotika.
“Hasil razia mencatat tiga orang positif berdasarkan pemeriksaan urine, terdiri atas satu perempuan dengan hasil positif methamphetamine dan dua laki-laki dengan hasil positif amphetamine,” jelas Iptu Agus.
Polisi Perkuat Pencegahan Peredaran Narkotika
Iptu Agus Heriyanto menegaskan, razia gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Tanggamus bersama TNI dan BNNK untuk mempersempit ruang penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
Selain melakukan penindakan, petugas juga mengedepankan langkah pencegahan dengan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Polisi pun mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tandasnya.
Polres Tanggamus memastikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan bersama instansi terkait guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika. (**)
