TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyelenggaraan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Timur pada 22 Maret 2022 yang lalu, Anton Setya Putra secara resmi telah mendaftarkan diri sebagai kandidat Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Timur.
Dalam pencalonan diri tersebut, Anton Setya Putra didukung oleh 18 Pengurus Anak Cabang (PAC) dari total 22 PAC yang ada di Kabupaten Lampung Timur, serta telah pula menyerahkan pembayaran sebesar Rp25.500.000,-.
Oleh Panitia Muscab, pendaftaran Anton Setya Putra juga telah diterima secara resmi, akan tetapi pada tahapan selanjutnya, ternyata berkas pendaftaran Anton Setya Putra maupun berkas dukungan yang disampaikan oleh 18 PAC terhadap pencalonan Anton tersebut tidak diferivikasi oleh Panitia Muscab.
Anton menceritakan, saat pendaftaran Muscab, ia datang bersama 18 PAC Demokrat yang punya hak suara sah. Saat menunggu lama di Balai Krakatau, dia izin sebentar untuk salat.
“Hingga penutupan Muscab Demokrat, saya dan PAC yang punya hak suara tidak diverifikasi dan tidak diberi tahu apa pun dari panitia. Kami ini tidak dianggap, dibiarkan dua hari di teras Balai Krakatau, duduk, makan, dan tidur di situ,”ujarnya.
Anton menambahkan selama Muscab Demokrat banyak sekali pelanggaran yang dianggap cacat administrasi.
“Tata cara muscab hingga plenonya yang diduga melanggar AD ART dan Peraturan Organisasi,”katanya.
Dengan kejadian diatas, dan merasa terzalimi Anton menyampaikan laporan ke Polda Lampung dengan registrasi Laporan Polisi Nomor : LP/339/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Maret 2022 dan oleh Polda Lampung tindak lanjut perkara tersebut dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi dari Penyidik bahwa Gelar Pekara Pertama telah dilaksanakan oleh Polresta dengan mendatangkan saksi-saksi termasuk BPOKK DPP Partai Demokrat Pusat dan Saksi Ahli Akademisi dari Universitas Bandar Lampung DR. Bambang.
Saksi ahli melakukan pendalaman penelitian kasus dari saksi DPD Lampung yang juga SC Muscab, Bambang memberikan rekomendasi ke Penyidik bahwa berkas pemeriksaan sudah lengkap untuk di tindak lanjuti, dan Polres menindak lanjuti dengan akan melakukan gelar perkara internal yang agendanya pada Rabu, 19 oktober 2022, tetapi tertunda sampai Rabu, 26 oktober 2022.
Anton mengharapkan gelar perkara lanjutan segera dijalankan karena akan ada perkembangan bersadasar laporan saksi-saksi berdasar arahan saksi ahli harap Anton.
Anton menambahkan tidak akan mundur dalam kasus ini, dan berharap harus ada tersangka baru serta semua yang bertanggung jawab harus terungkap karena hal ini menciderai marwah dirinya juga Partai Demokrat.
Anton juga mengharapkan Penyidik serta Kapolresta dan Kapolda benar-benar cermat dan cepat dalam mengawal kasus ini karena mendapat perhatian masyarakat Lampung dari semua kalangan dan menjaga nama baik Institusi maupun Kapolri.
Sebelumnya Mahkamah DPP Partai Demokrat telah memberikan SPIP pertanggal 6 september 2022 kepada DPD Demokrat Lampung, berdasar hal tersebut Ketua DPD mengeluarkan Surat bernomor 076/P/DPD.PD/LPG/IX/2022 ditanda tangani Edy Irawan Arief ditujukan ke pada Anton Setya Putra yang isinya diantaranya Pengembalian Biaya Muscab sebesar Rp. 25,5jt serta Ketua DPD meminta saudara Anton mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung,
Menanggapi surat tersebut, Anton mengaku menolak pengembalian uang pungutan tersebut dan tidak akan mencabut laporan Polisi, pungkasnya.