TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Salah satu Dinas Provinsi Lampung Diduga kuat bahwa Mengrekrut atau mempekerjakan mantan napi untuk melancarkan aksi mereka dan mempermudah melakukan pengelolaan keuangan negara. Serta dikelola oleh orang yang sudah berpengalaman dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012, perihal pengangkatan kembali PNS dalam jabatan struktural.
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menegaskan agar PNS yang telah menjalani hukuman pidana disebabkan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat kembali atau dipekerjakan dalam jabatan struktural pemerintahan di daerah.
Dalam surat tersebut, masih banyak PNS di daerah yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih untuk menduduki jabatan struktural di pemerintahan daerah.
Surat Mendagri kepada para kepala daerah ini juga ditembuskan kepada Presiden, Wapres, Menko Polhukam, Kepala UKP4, Menteri PAN dan RB, Seskab, Kepala BKN, serta seluruh ketua DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Terkait dengan dugaan ada nya tenaga kerja honorer yang dipekerjakan di salah satu Provinsi Lampung yang berinisial HU adalah mantan Narapidana (Napi) tindak Pidana korupsi.
HU yang diduga lakukan tindak korupsi di salah satu Dinas Provinsi Lampung. Dan di pekerjakan di Dinas lain akan tetapi masih di ruang lingkup Dinas Provinsi Lampung.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi kepada Sekretaris Dinas yang terkait, di ruangan Kerja nya, (Rabu, 09/11/2022).
MR selaku Sekretaris Dinas tersebut saat dimintai komentar dan pertanyaan oleh awak media hanya terdiam seribu bahasa.”Mengapa Mengrekrut atau mempekerjakan tenaga Honorer mantan narapidana korupsi”.
Atas temuan ini Tim awak media akan menindaklanjuti dan akan konfirmasi ke Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Setda Lampung dan Kepala BKD Provinsi Lampung.
Untuk dimintai juga tanggapan terkait ada nya hal terjadi diruang lingkup Pemerintah Provinsi Lampung ini sengaja dibiarkan atau tidak mengetahui ada nya surat edaran yg dikeluarkan Mendagri. (Tim/red)