LampungLampung Tengah

Siap Selamatkan Kearifan Lokal dan dukung program pemerintah pusat, Bapem Perda Rancang Perda Penataan Pasar Rakyat dan toko Swalayan

69
×

Siap Selamatkan Kearifan Lokal dan dukung program pemerintah pusat, Bapem Perda Rancang Perda Penataan Pasar Rakyat dan toko Swalayan

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Siap selamatkan keberadaan pasar rakyat, UMKM, dan Pasar Kampung, Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapem Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, Rancang Perda tentang penataan dan pembinaan toko swalayan. Di era serba maju ini memang tidak bisa dipungkiri lagi, Hampir di setiap sudut keramain telah menjamur toko swalayan saat ini. Keberadaan pasar rakyat semakin hari semakin tertinggal dengan sistem jual belinya, maka dalam hal ini perlunya penataan dan pembinaan untuk menjaga kearifan lokal warisan para leluhur. Tentu hal ini menjadi perhatian dari Bapem Perda, untuk merancang payung hukum tentang penataan dan pembinaan toko swalayan yang saat ini beroprasi di kabupaten beguwai jejamo wawai. Saat ini, Bapem perda sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. “Ya hal ini di lakukan untuk memberikan kenyamanan keberadaan pasar rakyat, UMKM dan pasar kampung yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. Kami sedang merancang Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, “ucap Agus Triono, selaku ketua Bapem Perda DPRD Lamteng, Selasa 15 November 2022. Tentu, Kata Agus Triono, Ini sesuai amanah Permendag nomor 23 tahun 2021 dan Kebijakan Bupati terkait Pemberdayaan UMKM, dan saat ini Raperda tersebut sudah masuk tahap Harmonisasi di Kanwil Kemenkumham dan evaluasi di Biro Hukum Propinsi Lampung. “Rancangan ini mengatur tentang pasar rakyat dan toko swalayan tentu juga terkait keberadaan UMKM dan pasar kampung, lalu jarak toko swalayan dan jam operasi toko swalayan serta kemitraan,” tegasnya. Lebih lanjut, Bapem perda tengah merancang Perda, namun saat ini telah muncul Peraturan Bupati (Perbup) nomor 16 Tahun 2022 tentang Penataan Toko Swalayan. “Kalau tidak salah Perbup ini yang di sahkan pada tanggal 16 Februari 2022 lalu, meski demikian masih ada pelanggaran yang di lakukan oleh sejumalah toko swalayan yang beroperasi,” ujarnya. Ada pelanggaran Perbup salah satunya soal jarak dan waktu operasional mereka, tapi untuk pelanggaran itu bukan tugasnya Bapem Perda ranahnya ada di komisi I, beserta perangkat daerah yang menangani penegakan perda. “Oh ya mas, kalau ada pelanggaran ranah nya di Komisi I dan instansi terkait dalam penegakan perda, kami hanya menyiapkan rencana aturan untuk dilaksanakan,” tandasnya. Ia menerangkan, raperda ini dibuat untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah terhadap Pemberdayaan Pasar Rakyat dan pelaku UMKM, salah satunya kebijakan Bupati yang tertuang dalam Perbub yang mengatur toko swalayan yang terbit pada tahun 2022 ini. terhadap toko swalayan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan Nantinya harus menyesuaikan, Mulai dari ketentuan jarak antara toko swalayan dg pasar rakyat dan pasar kampung, jam operasional serta kemitraan diatur dalam ketentuan peralihan didalam Raperda yang sedang dibuat dengan kesepakatan antara DPRD dan OPD terkait diatur 2 tahun Kedepan harus menyesuaikan,” terangnya. (Iswan)
Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!