Polda LampungPolres Lampung TengahPOLRI

Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

26
×

Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu inisial SH Als Said (37) warga Kp. Gedung Harta Kec. Selagai Lingga Kab. Lampung Tengah dalam Ops Antik Krakatau 2023. Selasa dini hari (11/4/23) sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai (bruto 0,61 gr), 1 buah kaca pirek, 1 buah alat hisap bong , 1 bundel klip bening dan 1 timbangan warna hitam.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi, pada Rabu (12/4/2023).

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya SH Als Said yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Selagai Lingga, Lampung Tengah.

Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,”jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan,sambung AKP Yofi kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah SH Als Said yang berada di Kp. Gedung Harta, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.

“Barang haram tersebut berikut barang bukti lainnya, berhasil kami temukan di dalam kamar yang disembunyikan di bawah tempat tidur milik pelaku,”ujarnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *