Polda LampungPolres Lampung SelatanPOLRI

Seorang Pelajar Warga Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur Nyaris Babak Belur Ditangan Warga

89
×

Seorang Pelajar Warga Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur Nyaris Babak Belur Ditangan Warga

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI COM, LAMPUNG SELATAN – Seorang pelajar inisial A (16) gagal mencuri sepeda motor di halaman Masjid Al Ikhlas Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan berakhir babak belur dihakimi massa.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, peristiwa itu terjadi hari Kamis kemarin (13/4/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat berinisial A, berstatus masih pelajar berasal dari Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Mulanya, korban bernama Karta Jaya (54) warga setempat memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol BE 2332 ABQ warna putih dalam posisi dikunci stang di halaman masjid Al Ikhlas untuk melakukan ibadah.

Tiba-tiba, 2 orang pelaku tak dikenal dimana salah seorang pelaku mencoba mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci T.

“Dikarenakan ada kunci rahasia, maka sepeda motor tidak dapat hidup. Lalu, korban melihat kejadian itu dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar sehingga pelaku melarikan diri bersama rekannya,” sambung Kapolsek.

Bersamaan itu, datanglah seorang warga bernama Surya sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menabrak sepeda motor pelaku.

“Salah satu pelaku terjatuh kemudian dipukuli warga, sehingga mengalami luka memar,” urai Kapolsek.

Polisi yang dilapori oleh warga lalu datang ke TKP dan membawa pelaku ke Puskesmas Tanjung Bintang untuk mendapatkan perawatan medis.

“Sekarang, pelaku inisial A sudah berada di ruang tahanan Polsek Tanjung Bintang,” tegas Martono.

Dari peristiwa itu, polisi menyita barang bukti yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BE 2332 ABQ milik korban dan 1 buah kunci T milik pelaku.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek.( RS/hms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *