Lampung

Prof Karomani Mantan Rektor Unila di Hukum Sepuluh Tahun Penjara

43
×

Prof Karomani Mantan Rektor Unila di Hukum Sepuluh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Majelis Hakim telah memvonis tiga terpidana suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Fakultas Kesehatan Unila pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Tanjung Karang, Kamis 25 Mei 2023. Dalam putusan itu, terdakwa eks Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun kurungan penjara, dengan pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyebut Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap PMB di Unila, dan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama. “Mengadili, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Pada amar putusan juga disebutkan Karomani tidak hanya menerima suap pada jalur mandiri (SMMPTN), tapi juga melalui jalur reguler (SBMPTN) untuk calon mahasiswa Unila. Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua. (Dikutip dari sinarlampung.co)

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Karomani selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp10 Miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp 8,075 miliar kepada Karomani dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.

“Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara,” kata Lingga.

Disebutkan, uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 Dollar Singapura.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni, mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan mantan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Heryandi telah lebih dulu divonis majelis hakim empat tahun enam bulan penjara. Keduanya dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar akan diganti hukuman penjara dua bulan.

Terdakwa Heryandi dan M Basri juga dihukum mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, sebelum memvonis Karomani, Heryandi dan M Basri, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan terhadap Andi Desfiandi terdakwa perkara dugaan suap terhadap mantan Rektor Unila Karomani atas PMB tahun 2022.

Sampai hari ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila M. Basri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *