LampungTanggamus

Kejari Tanggamus Lakukan Penyelidikan Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Budidaya Lebah di Pekon Penantian

180
×

Kejari Tanggamus Lakukan Penyelidikan Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Budidaya Lebah di Pekon Penantian

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menyelidiki dugaan penyelewengan dana budidaya lebah di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu.

Program budidaya lebah ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 dengan nilai sebesar Rp 800 juta.

Kepala Kejari Tanggamus Yunardi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan kegiatan budidaya lebah yang viral di media sosial (medsos) tersebut.

“Saat ini kejaksaan negeri sedang melakukan proses penyelidikan,”kata Yunardi, Selasa 30 Mei 2023.

Hari ini Kejari Tanggamus telah mengundang pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Sementara anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo mengatakan, ia hadir untuk memberikan keterangan terkait program budidaya lebah tersebut.

”Mohon doanya,”kata ketua gabungan kelompok tani (gapoktan) dalam program budidaya lebah tersebut, dikonfirmasi di kantor Kejari Tanggamus.

Sebelumnya, anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo menyampaikan tanggapan terkait video dugaan pengancaman yang viral di TikTok.

Di mana, dalam video yang diunggah oleh akun @fuckbitch ini, disebut ada indikasi penyimpangan dana alokasi khusus sebesar Rp 800 juta untuk budidaya lebah.

Dalam sebuah video, berisi pernyataan seorang anggota DPRD Tanggamus yang disebut mengkordinir dana tersebut.

Bahkan, ada foto dirinya yang tengah duduk di sebuah ruangan.

Kemudian, ada rekaman percakapan yang beberapa di antaranya terdapat ucapan nada kasar kasar.

Basuki Wibowo mengungkapkan, tidak ada penyimpangan dalam budidaya lebah tersebut. Ia pun memiliki bukti.

Menurut dia, nilai untuk empat kelompok penerima program budidaya masing-masing Rp 200 juta.

“Total Rp 800 juta,” sebut Basuki Wibowo, Sabtu malam, 20 Mei 2023. (Dikutip dari Radarlampung.co.id)

Basuki menuturkan, pencairan tahap pertama sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok yang berada di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu. Sudah tersalurkan Rp 61 juta seluruhnya.

“Dana sisanya dititipkan ke saya. Setelah saya cek diperjalanannya waktu, ternyata ada satu kelompok tani yang tidak jalan. Yakni kelompoknya Ukim,” ujarnya.

Dilanjutkan, ia kemudian memanggil ketua dan bendahara kelompok tani.

Ternyata dana itu dibayarkan untuk tenaga tenaga kerjanya sebesar Rp 13.500.000.

“Jadi intinya, tidak ada penyimpangan. Karena uang yang dititipkan ke saya atau uang sisa masih utuh. Uang yang dititipkan ke saya masih sekitar Rp 200 juta lebih,” terang Basuki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!