LampungLampung Selatan

Masalah BPNT Belum Selesai, Warga Tanjung Baru Dibebankan Biaya PTSL Yang Terlalu Tinggi Kades dan Pokmas Diduga Kangkangi SK 3 Menteri

43
×

Masalah BPNT Belum Selesai, Warga Tanjung Baru Dibebankan Biaya PTSL Yang Terlalu Tinggi Kades dan Pokmas Diduga Kangkangi SK 3 Menteri

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Masyarakat Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama ini mengeluhkan bahwa warga merasa dipaksa untuk membelanjakan uang bantuan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sementara barang belanjaan yang mereka terima ternyata tidak sesuai dengan jumlah uang yang mereka bayarkan.

Dalam kejadian ini, apakah memang semestinya demikian, sebab KPM tidak pernah diberitahukan bahwa jumlah dana bantuan yang harus mereka belanjakan itu terkena potongan. Belum lagi terkadang barang belanjaan yang mereka dapatkan juga ternyata berbeda dengan barang yang dibutuhkan untuk menopang kebutuhan rumah tangga.

Lain masalah, masyarakat Desa Tanjung Baru saat ini juga dihadapkan dengan tingginya biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang mencapai antara Rp 300.000,- hingga Rp 1.200.000,- untuk satu lembar Sertifikat Tanah.

Salah seorang warga bernama Achmadi (60) mengaku bahwa dia membuatkan sertifikat untuk dua bidang tanah miliknya, bidang tanah yang sudah memiliki Sporadik dikenakan biaya Rp. 300.000,- sementara bidang tanah yang belum memiliki Sporadik dikenakan biaya Rp. 800.000,-

“Ya, saya sudah lunasi pembayaran pengurusan sertifikat dua bidang tanah tersebut dan sertifikat yang satu bidang sudah jadi dan sudah diberikan kepada saya, sementara satu sertifikat lagi masih di BPN.

Menurut keterangan Kepala Dusun Tegalsari, kalau sertifikat yang di BPN mau diambil, harus membuat surat kuasa pengambilan,” jelas Achmadi saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023) lalu.

Ketua Pokmas Desa Tanjung Baru, Soni Fauzi dalam konfirmasinya mengatakan bahwa Desa Tanjung Baru Tahun 2022 mendapatkan kuota sebanyak 500 buku sertifikat termasuk untuk fasilitas umum seperti Masjid, Musholla dan Makam.
Terkait biaya yang ditetapkan Pokmas menurut Soni Fauzi, bagi warga yang sudah memiliki sporadik dan surat jual beli dikenakan biaya Rp 300.000,- dan yang belum memiliki sporadik dipatok biaya Rp 700.000 dengan alasan untuk biaya pembuatan surat menyurat, biaya petugas ukur dan biaya transortasi ke BPN.

Dijelaskan Soni Fauzi, apabila ada biaya lebih dari 700 ribu, itu diluar kesepakatan. Kemungkinan biaya tersebut inisiatip kadus masing-masing dan diluar tanggung jawab Pokmas. Ditambahkan Soni Fauzi sampai dengan saat ini baru 30 sampai 40 persen sertifikat yang sudah jadi.

Ketua Umum LSM Pembinaan Rkyat Lampung, Aminudin, S.P menilai bahwa Pokmas Desa Tanjung Baru yang menangani program PTSL ini, diduga dengan sengaja melanggar Surat Keputusan (SK) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Nomor : 25/ SKB/2017, Nomor : 590-3167A- 2017 dan Nomor : 34 tahun 2017 tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lampung dan beberapa daerah yang lain di Sumatra biaya PTSL di tetapkan sebesar 200 ribu rupiah perbuku.

Jadi apabila Desa atau Pokmas memungut biaya melebihi ketentuan yang ditentukan pemerintah harus ada regulasi atau aturan hukum dan jangan sampai memberatkan masyarakat.

Apabila biaya melebihi ketentuan dan tidak ada regulasi maka patut disebut Pungli. Pungli menurut Aminudin merupakan pelanggaran hukum dan patut dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum .(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!