TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Kebijakan pengelola pendidikan memang terkadang menyulitkan bagi Orangtua Siswa, khususnya yang berkenaan dengan pembayaran. Disini Orangtua Siswa tersudut pada posisi yang cukup sulit dan seolah-olah tidak ada solusi.
Jika kondisi demikian tidak segera dilakukan pembenahan maka dipastikan pada saatnya bahwa siswa yang bisa mengenyam pendidikan di sekolah bermutu (favorit) tentu hanya bagi kalangan ekonomi mampu saja, sementara bagi masyarakat yang tergolong ekonomi tidak mampu tentu harus terima keadaan untuk bersekolah di sekolah yang terjangkau pembayarannya.
Siswa kelas XI dan kelas XII SMA Negeri 1 Terbanggi Besar diharuskan untuk melakukan daftar ulang yang dijadwalkan mulai tanggal 12 hingga 13 Juli 2023 dan kalau tidak melakukan daftar ulang maka pihak sekolah menganggap siswa tersebut telahmengundurkan diri.
Persyaratan untuk melakukan daftar ulang tersebut antara lain, untuk kelas Xl menyerahkan fotocopy Buku Rapor Semester 1 – 2 sebanyak satu rangkap. Untuk kelas Xll mengisi dan menandatangani formulir peserta ujian sekolah, fotocopy Buku Rapor Semester 1-4 rangkap 1, fotocopy Ijazah dan SKHU SLTP masing-masing rangkap dua, fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar dan foto copy KK 1 lembar.
Disamping persyaratan administrasi diatas para siswa yang akan melakukan daftar ulang juga diharuskan untuk melunasi Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, Haryono belum berhasil dikonfirmasi, dihubungi melalui phonselnya juga tidak aktif. (Tim)