LampungLampung Tengah

Oknum Kepala Kampung Jalankan Bisnis Tambang Galian C Tak Berizin, Ini Memang Kebal Hukum atau Sengaja Pembiaran oleh Aparat

67
×

Oknum Kepala Kampung Jalankan Bisnis Tambang Galian C Tak Berizin, Ini Memang Kebal Hukum atau Sengaja Pembiaran oleh Aparat

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Mengutip dari berbagai sumber bahwa bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa bagi siapapun yang menjalankan usaha bahan galian C (batuan) tanpa dilengkapi dengan izin yang resmi maka Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dilapangan maka diketahui bahwa oknum Kepala Kampung Buyut Baru Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah selama ini menjalankan usaha bahan galian golongan C (batuan) dan bahkan usaha ini telah berjalan semenjak yang bersangkutan belum menjabat sebagai Kepala Kampung. Kepala Kampung Buyut Baru yang biasa dipanggil Gendut tersebut dalam konfirmasinya melalui saluran telepon mengakui bahwa benar usaha bahan galian golongan C (batuan) tersebut adalah miliknya dan Excavator yang ada dilokasi usaha juga adalah miliknya. Pada saat wartawan media ini melakukan investigasi dilokasi usaha bahan galian golongan C ini, terlihat ada beberapa mobil truck yang mengantri menunggu giliran untu muat pasir. Di sela kesibukan pekerja tambang pasir saat dimintain keterangan, Apakah benar ini lokasi tambang pasir milik pak Lurah? Iya mas milik pak Lurah Gendut, alat berat jenis Excavator yang di gunakan menggali tambang pasir pun milik pak Lurah, siapa pengurus di yang disini, pekerja yang mengaku warga Seputih Banyak mengatakan, gak tau kemana pengurusnya, pungkasnya. Melalui pemberitaan media ini, masyarakat mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum dapat konsisten untuk menegakkan Peraturan yang telah ditetapkan, karena akibat dari aktivitas tambang ilegal ini akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan termasuk biota-biota penghuni aliran sungai yang semestinya dilindungi. Masyarakat berharap agar Aparat tidak ragu-ragu dalam menegakkan aturan.(***)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!