TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Lampung Tengah, berjalan a lot, akibat terlambatnya pelaporan penggunaan anggaran kurang transparan oleh KONI setempat.
Keterbukaan dan keinginan tertib administrasi yang diterapkan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah, tidak diindahkan oleh KONI sehingga bagaikan barang mainan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dispora Lampung Tengah, Rosidi saat mengikuti RDP bersama KONI, Cabang Olahraga (CABOR), dan Komisi IV setempat, pihaknya Dispora meminta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pihak KONI yang asal-asalan.
Hal ini tidak terjadi ditahun 2023 saja, tapi sejak tahun 2022 SPJ penggunaan anggaran tidak diterakan secara terinci, diduga ada upaya memanipulasi anggaran tersebut.
Dari keterangan Rosidi pihaknya sudah menyurati pihak KONI berkali-kali namun seperti angin lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kadek Joko Supriyatin menyampaikan bahwa Rapat Dengar Pendapat ini dengan menghadirkan kedua belah pihak agar tidak timbul kegaduhan yang berkelanjutan.
Kadek Joko Supriyatin menghimbau kepada pihak KONI untuk melampirkan Rincian penggunaan anggaran kepada Dinas terkait.
Diketahui tahun pada tahun 2023 ini mendapatkan dana sebesar 1,5 milyar yang diperuntukkan untuk operasional, pembinaan CABOR, serta tali asih atlet berpresrasi.(***)