LampungTanggamus

LSM KAKI Lampung Minta Kejati Lampung dan Polda Lampung Periksa dan Tangkap, Penjarakan Oknum di Dinas Kesehatan Tanggamus

124
×

LSM KAKI Lampung Minta Kejati Lampung dan Polda Lampung Periksa dan Tangkap, Penjarakan Oknum di Dinas Kesehatan Tanggamus

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS – Sejumlah kejanggalan yang terjadi pada realisasi anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Propinsi Lampung tahun 2022 yang menguras anggaran capai Rp. 87,844,206,500 Atau 93,15% dari pagu anggaran sebesar Rp. 94,304,954,315, memantik sorotan Komunitas Pemerhati Anggaran (KPA) Lampung.

Menurut KPA, realisasi anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurusi tentang Kesehatan di Tanggamus semestinya berbasis manfaat dengan skala prioritas, bukan justru sebagai sarat bagi oknum meraup keuntungan.

“Dari realisasi anggaran yang sudah dilaksanakan, apakah besar manfaatnya untuk masyarakat. Sebab pada prinsipnya, setiap penggunaan anggaran negara manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Bukan untuk meraih keuntungan person oknum pejabat,” tegas Ketua KPA Lampung, Firmansyah DT kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Dikatakan Firman, berdasarkan format laporan realisasi anggaran dan pencapaian kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2022, menemukan sejumlah laporan realisasi anggaran yang tertuang pada Laporan Kinerja (LKJ) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus memuat kejanggalan.

Seperti misalnya soal realisasi anggaran program kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia lanjut dengan kode rekening 1.02.02.2.02.07 yang digunakan untuk cetak Kartu Lansia Tanggamus (KLT) sebanyak 6000 lembar sebesar Rp 1.843.100.100 dinilai kurang wajar.

“Persoalan anggaran ini kurang wajar, efisien, relevan dengan output/outcome yang direncanakan. Patut dicurigai anggaran untuk biaya cetak kartu lansia tanggamus 6000 lembar yang jenis kartunya dengan ketebalan seperti kartu ATM atau KTP masak ngabisin anggaran Rp 1,8 miliar,” katanya.

 

Maka, lanjut Firman, wajar juga apabila muncul dugaan sarat korup. Tapi, yang dapat membuktikannya tentu adalah aparat penegak hukum.

 

“Saya kira para penegak hukum lainnya, baik TiPIKOR Polda dan Polres juga Kejati maupun KPK baiknya segera turun dengan adanya pemberitaan ini,” ungkapnya.

 

Selain itu, KPA Lampung juga menemukan adanya kejanggalan pada realisasi anggaran pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat dengan kode rekening 1.02.02.2.02.15, untuk kegiatan Pembinaan tenaga pelaksana gizi Puskesmas 24 orang yang menguras anggaran Rp 4.852.329.600.

Firman menegaskan, hal tersebut juga merupakan sebuah upaya dari para oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Begitu mahalnya biaya pembinaan tersebut harus menelan dana miliaran untuk satu kegiatan saja? Hal ini perlu dievaluasi langsung oleh pihak DPRD maupun Bupati setempat, bila perlu dilaporkan ke Kejaksaan guna menghindari penyimpangan anggaran,” ungkapnya.

 

 

Ia menyarankan, agar dalam laporan realisasi anggaran di Dinas Kesehatan Tanggamus harus benar-benar dilakukan evaluasi yang serius oleh pihak DPRD setempat.

 

“Sebab, yang memiliki kewenangan pertama dalam laporan realisasi anggaran adalah DPRD. Maka, DPRD harus benar-benar serius untuk mengevaluasinya. Sebelum, memang muncul bukti jelas bahwa ada anggaran yang mencurigakan dan menjadi ranah aparat hukum,” imbuhnya.

 

Sementara, Firman menambahkan, ada beberapa kejanggalan lainnya pada laporan realisasi anggaran Dinas Kesehatan Tanggamus tahun anggaran 2022 yang masih di dalami, diantaranya:

Pengadaan USG Puskesmas wabah 6 unit Rp 11,676,869,876 (Kode rek: 1.02.01.2.07.06); Pengadaan Bahan Habis Pakai 9 item Rp 4,217,056,859 (Kode rek: 1.02.02.2.01.17); Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan 60 sekolah Rp 3,263,650,502 (Kode rek: 1.02.02.2.02.18); Penyediaan Barang cetakan dan penggandaan untuk keperluan Rutin kantor 80 eksemplar Rp 1,267,235,100.00 (Kode rek: 1.02.01.2.06.05); Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya 3 unit Rp 788,248,250 (Kode rek: 1.02.01.2.09.09); dan Pembinaan pelayanan Kesehatan Lingkungan petugas Puskesmas 24 orang Rp 687,778,525 (Kode rek: 1.02.02.2.02.17).

Menurutnya, kejanggalan sejumlah realisasi anggaran yang dilaporkan Dinas Kesehatan Tanggamus tersebut terindikasi mark up. Hal itu terjadi karena pihak Dinkes Tanggamus dalam merealisasikan anggaran disinyalir tidak memperhatikan standar harga satuan biaya yang ditetapkan Bupati Tanggamus melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 66 Tahun 2022.

Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat, S.E., M.Kes terkait.

Disisi Lain sangat di sayangkan Oleh Ketua Umum LSM KAKI LAMPUNG, Lucky Nurhidayah kok bisa terjadi hal hal seperti ini, ini sudah jelas ujar Ketua LSM KAKI Lampung, semua ini sudah ada permainan dong sama Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus, masa ada anggaran nilai cukup besar yaa? Sedangkan kok Kadis Kesehatan Tanggamus tidak tau? Itu kan hal mustahil, LSM KAKI LAMPUNG meminta Kejati Lampung dan Polda Lampung Periksa Oknum yang bermain di Dinas Tersebut, kalo emang tidak bisa di tangani kami hari Senin depan akan Melaporkan Ke Kantor KPK RI terkait permasalahan di Tanggamus, jangan sampai lah uang negara di hambur hamburkan oleh pejabat Tanggamus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!