TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG – Pengunjung Bar berkedok Cafe SANS/SVNS yang ada di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur, kembali terlibat keributan. Warga sekitar mengaku resah karena para pengunjung yang mabuk dan didominasi remaja itu terlibat keributan, hingga ke jalan raya, Minggu 19 November 2023 dini hari.
Selain bising hingar bingar house musik, akibat keributan pengunjung cafe SANS hingga ke tengah jalan Gajah Mada, dan mengganggu warga sekitar dan para pengguna jalan. “Ga ada kapoknya Cafe itu. Selau ada keributan. Pengunjung banyak anak muda, dan mabuk-mabukan,” kata warga di lokasi kejadian.
Warga meminta penegak hukum bertindak, dan Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung mencabut izinnya. “Polisi jangan diam. Dan Pemkot harus cabut izinnya. Sudah berulang, bahkan pernah disegel tapi tetap diberi izin. Heran juga kami,” katanya.
Menurutnya, lokasi itu kedoknya saja Cafe Resto, fakta menjual minuma keras dan beroperasi hingga subuh. “Apalagi dekat dengan lingkungan Kampus, ada temat ibadah masjid. Tokoh dan warga sudah risih saat sholat subuh, terdengar cekikikan dan teriakan pria wanita mabuk, dengan pakaian tak senonoh,” katanya.
Hal senada dikatakan warga lainnya, yang menyebutkan peristiwa keributan seperti itu di cafe SANS bukanlah yang pertama, melainkan sudah beberapa kali yang menyebabkan keresehan bagi warga setempat dan para pengguna jalan.
“Saya tiap hari pulang kerja lewat jalan gajah mada kota baru tanjung karang timur ini, dan kejadian seperti ini bukan yang pertama tetapi sudah beberapa kali. Ya kami sangat resah dengan keributan seperti itu, terlebih saya juga takut jadi sasaran karena ramai sekali kalau sudah ribut,” ungkapnya.
Ketua Advokat Bela Rakyar (ABR) Mulyadi Yansyah meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kriminal juga memberi peringatan keras kepada pihak pengelola cafe SANS karena dari tempat itulah keributan terjadi.
(Dilansir dari Sinarlampung.co)
“SANS ini kan sudah pernah di panggil DPRD Kota Bandar Lampung karena izin yang tidak jelas peruntukannya dan diminta melengkapi izin sesuai bidang usahanya. Namun, sampai saat ini kita belum tahu apakah SANS sudah memiliki izin lengkap terkait tempat hiburan malam dan penjualan miras atau hanya memiliki izin cafe resto saja,” kata Mulyadi Yansyah.
Mulyadi Yansyah, meminta Dinas Perizinan kota Bandar Lampung cepat mengevaluasi soal izin SANS dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola yang diketahui menjadi tempat hiburan malam berkedok cafe tersebut. “Sudah kerap meresahkan warga dan merusak moral penerus Bangsa. Jangan mahasiswa yang tinggal disekitar kampus itu terpengaruh, dan terganggu,” katanya.
“Para pemangku kebijakan jangan sampai kalah dengan para pelanggar aturan, meskipun seandainya ada orang hebat dibelakangnya. Kemudian, walaupun tempat itu tertib membayar pajak yang menjadi sumber PAD. Nilai pajak yang dibayarkan tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan. Dan sudah terbukti sangat meresahkan warga sekitar dan para pengguna jalan,” ujar Mulyadi Yansyah. (
Red)