LampungLampung Selatan

Ratusan Warga Desa Merak Belantung Kalianda Lamsel Gelar Unjuk Rasa pada PT KLTD Tuntut Hak Kejelasan Tanah

71
×

Ratusan Warga Desa Merak Belantung Kalianda Lamsel Gelar Unjuk Rasa pada PT KLTD Tuntut Hak Kejelasan Tanah

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN -Ratusan warga desa merak belantung Unjuk rasa di depan pintu masuk taman wisata pantai grand ELTY Kalianda Lampung selatan , warga desa merak belantung kesal dengan sikap PT KLTD yang dinilai warga tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan permasalahan hak tanah mereka yang belum terselesaikan pembayarannya, akhirnya warga desa merak belantung Kalianda Lampung selatan menggelar aksi damai di depan pintu masuk taman wisata grand ELTY Kalianda ,Selasa ( 19/12/2023 ) pukul 09.00 wib hingga selesai.

Aksi damai unjuk rasa berlangsung kondusif dengan penjagaan yang ketat oleh pihak kepolisian dari POLRES Lamsel,TNI-AD Dan TNI- AL, ,Selama aksi berjalan dari pagi hingga berakhir.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

“Warzali perwakilan dari aksi damai ratusan warga Desa Merak Belantung dalam orasinya menuntut agar warga desa Merak Belantung , khususnya para nelayan untuk diberikan akses masuk secara gratis menuju pantai untuk melaut mencari nafkah. selama ini para nelayan dikenakan bea masuk dengan sekali masuk sebesar sepuluh ribu rupiah . Tuntutan lainnya, agar warga Desa Merak Belantung diperbolehkan berdagang untuk mencari nafkah, tidak seperti yang telah terjadi selama ini warga dilarang berdagang di area obyek wisata pantai. Lalu, tuntutan yang ketiga agar pihak PT KLTD menyelesaikan secara tuntas persolan tanah milik 11 warga Desa Merak Belantung yang di klaim menjadi milik PT KLTD, padahal surat kepemilikan tanah warga itu jelas, yakni satu berbentuk sertifikat dan lainnya sporadik ” Ungkap warzali.

Selesai gelar orasi didepan pintu masuk Grand Elty, aksi unjuk rasa dilanjutkan dengan perundingan antara pihak perwakilan para pengunjuk rasa dan pihak perwakilan PT KLTD. Diantara perwakilan warga , Kades Merak Belantung Joni Arizon, dan Kaur Pemerintahan Desa Solahudin. Sedangkan dari pihak PT KLTD diwakilkan oleh kuasa hukumnya Jonizar AR SH dan Pathner. Yakni, Jonizar AR, SH, Pak Suryo dari Manager Grand Elty.

“Menurut kepala desa merak belantung Joni arizon saat di konfirmasi awak media mengungkapkan bahwa warga telah beberapa kali melayangkan surat,malahan sudah 14 kali kita layangkan surat ke PT KLTD Dari bulan februari 2023 ini untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah warga yang belum terselesaikan ,dan dari pihak PT KLTD belum menanggapi, dari pihak PT KLTD selalu bicara menunggu perintah dari pusat.” Jelas kades.

Meski perundingan tak selesai dengan tuntas, namun perundingan cukup membuat para aksi warga senang. Dalam perundingan itu, diputuskan bahwa keduanya sepakat untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan dimediasi Kapolres Lamsel di Polres Lampung selatan, paling lambat satu minggu dari hari ini.

“Sesuai hasil musyawarah, bahwa melalui kuasa hukum PT KLTD untuk para nelayan telah diberikan akses jalan ke pantai gratis dan pedagang diperbolehkan berdagang di areal obyek wisata” sebut Kades Merak Belantung, Joni Arizon, usai pertemuan kedua belah pihak, dengan suara lantang ke para pengunjuk rasa. Namun lanjutnya, jika dalam tiga hari ini atau dalam tempo satu minggu ini, kesepakatan ini tidak dituangkan secara tertulis maka kesepakatan ini akan dikembalikan ke warga.

Kuasa Hukum PT KLTD Jonizar, AR dan pahtner secara tegas menyatakan maaf atas miskomunikasi selama ini. “Sejak saat ini, kami sebagai kuasa hukum PT KLTD menjamin persoalan tanah ini akan dituntaskan tidak akan tertunda dan tertutup lagi,” jelas Jonizar AR.

Dari pihak kuasa hukum berharap, pada pertemuan lanjutan nanti dengan dimediasi Kapolres, maka untuk objektifnya masing-masing pihak untuk menyiapkan data yang mendukung kepemilikannya dan Saat ini kita lakukan.

mengumpulkan data ulang antara kedua belah pihak. Jadi nanti tidak ada lagi data yang tidak lengkap agar keputusan yang akan dibuat nanti lebih objektif,” jelasnya.

Data yang dimiliki warga, untuk saat ini, ada dua tipe, ada yang sertifikat, dan lainnya sporadik. dan juga nanti akan kita hadirkan pihak BPN untuk meng klirkan keabsahan surat surat yang dimiliki oleh kedua belah pihak. kita akan minta BPN untuk membuka warkah asal usul tanah kedua belah pihak”karna BPN merupakan pihak yang paling berkompeten untuk menentukan keabsahan objek tanah yang dipersoalkan, khususnya untuk yang bersertifikat. “Dan, perlu diketahui, bahwa kami selama ini sebagai kuasa hukum sudah responsif dan pihak Grand Elty juga sudah membuka diri.” Tutupnya (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *