Lampung

Kasus Keterangan Palsu Hingga Hilangkan Hak Ibu dan Anak di Vonis 6 Bulan Tahanan Kota, Beberapa Kejanggalan Pun Dirasakan Shelvia.

839
×

Kasus Keterangan Palsu Hingga Hilangkan Hak Ibu dan Anak di Vonis 6 Bulan Tahanan Kota, Beberapa Kejanggalan Pun Dirasakan Shelvia.

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG — Kasus Memberikan keterangan palsu kepada Polisi dan Kantor Imigrasi hingga menghilangkan hak ibu dan hak anak yang dilakukan oleh Daniel Marshall Purba, hanya diberikan vonis 6 bulan Tahanan Kota, beberapa kejanggalan pun dirasakan Shelvia sang Istri. Hal tersebut disampaikan oleh Shelvia dalam keterangan tertulisnya. Rabu (27/12/23). Kejanggalan yang dirasakan Shelvia atas perkara Pemberian Keterangan Palsu Daniel Marshall Purba itu diantaranya adalah: Pertama, Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur beranggapan bahwa Daniel Marshall Purba melakukan kebohongan karena Shelvia, sang istri tidak memberikan passport anaknya yang sudah disepakati di akta Notaris Batam. Tim Hotman 911 Putri Maya Rumanti menjelaskan Shelvia tidak memberikan passport kepada Daniel karena Daniel melakukan pelanggaran terlebih dahulu dari perjanjian akta notaris, dimana Daniel tidak memberi tahu lokasi keberadaan anak seperti yang menjadi isi dari perjanjian. Shelvia takut bahwa ia akan semakin kehilangan sang anak, apalagi saat itu sang anak masih bayi dan masih dalam menyusui ASI. Kedua, Telah terbit KTP Shelvia dengan domisili Tangerang yang tidak pernah ia ketahui sebelumnya. Dimana KTP kedua ini juga digunakan untuk melancarkan aksinya untuk penerbitan passport anak. Selanjutnya, Kejanggalan lainnya dimana polisi dari Polsek Braja Slebah yang mengeluarkan surat hilang untuk penerbitan passport anak, ternyata kerabat dari Tumpak Johny Purba, ayah Daniel. Lalu,Tumpak Johny Purba berada di sisi Daniel membantu menghubungkan Daniel dengan polisi RD Manalu untuk menerbitkan surat kehilangan di Polsek Braja Slebah. Dalam kesaksiannya di PN Sukadana, terkesan Tumpak Johny Purba memiliki peran pembantu untuk Daniel dalam proses penerbitan surat hilang atas passport anak. Berikutnya, Tidak hanya itu, beredar video viral di Rutan Sukadana, dimana Tumpak Johny Purba masuk ke dalam mobil tahanan Bersama dengan Daniel Marshall Purba yang saat itu masih berstatuskan tahanan kejaksaan. Tumpak Johny Purba yang merupakan ayah dari Daniel masuk ke rumah tahanan Sukadana dengan santai, seakan menemani sang anak sebagai terdakwa. Tim Kuasa Hukum Putri Maya Rumanti menyatakan hal tersebut tidak lazim terjadi, namun perlu ditanyakan Kembali ke pihak yang berwenang.
Baca juga:  "Tega" Seorang Bapak Tiri Asal Pringsewu Setubuhi Anak Tirinya Sejak Masih SMP
Kemudian, Vonis hakim Pengadilan Negeri Sukadana pun hanya 6 bulan tahanan kota yang dimana 5 kali lebih ringan dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 tahun 6 bulan. Dan terakhir, Selama proses persidangan hingga saat ini, anak masih dikuasai dan disembunyikan oleh pihak Daniel Marshall Purba. Walaupun putusan hakim di pengadilan Tangerang sudah memberikan hak asuh pada Shelvia, Shelvia masih belum bisa bertemu dengan anaknya. Shelvia sempat meminta welas kasih Hakim untuk menghadirkan anak, namun Hakim tidak mengabulkan permintaan Shelvia. Mirisnya, penghilangan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dari ibu harus berujung pada tindakan pidana sang suami Pertama, Ezekiel Gionata, anak dari Daniel dan Shelvia sudah dibawa oleh Daniel sejak tanggal 7 September 2022, tanpa diketahui keberadaan sang anak oleh ibu kandungnya. Saat itu, anak masih dalam pemberian full ASI. Kemudian, Anak dan Daniel serta Zara Zettira, adik kandung dari Daniel yang merupakan istri pendeta Tommy Martua Tampubolon dari HKBP Metro didapati berada di Batam, Kepulauan Riau dan ikut dalam pemisahan anak dari ibunya. Video nya sempat viral di akun social Hotman Paris awal tahun 2023 lalu. Lantas, Karena terjadi perebutan anak selama seminggu di Batam, Kepulauan Riau, dibuatlah akta notaris Batam yang berisikan pengasuhan anak Bersama, memberikan komunikasi kepada Shelvia dan Anak, memberi tahu lokasi keberadaan anak dan pemberian passport ke Daniel. Namun, Daniel sudah melakukan pelanggaran terlebih dahulu dimana Daniel tidak memberi tahu keberadaan sang anak, komunikasi antar anak dan ibu yang terjalin melalui video call pun tidak berjalan lancar. Atas pelanggaran-pelanggaran itu yang dilakukan oleh Daniel, Shelvia pun mengurungkan niatnya untuk mengirim passport ke rumah orang tua Daniel yang berlokasi di Depok.
Baca juga:  Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menggelar Reka Ulang (Rekonstruksi) Kasus Pembunuhan Berencana di Area Bukit Danau Bekri
Selanjutnya, Shelvia memang menyatakan passport ‘mental’ di JNE dalam bentuk pesan Whatsapp, namun Daniel mengetahui bahwa passport anak ada pada Shelvia dengan melayangkan surat somasi sebanyak dua kali ke Shelvia. Kebohongan yang Shelvia berikan kepada Daniel karena takut anaknya akan semakin jauh dari dirinya atau keluar dari wilayah hukum Indonesia. Daniel pun mengetahui bahwa passport anak masih ada pada dirinya berdasarkan surat ke Pengadilan Negeri Tangerang dalam proses mediasi perceraian yang meminta Kembali passport anak pada pertengahan November saat nyatanya sudah terbit passport baru anak di awal Oktober 2022. Namun begitu terkejutnya Shelvia, di bulan November, mendapati anaknya benar sudah berada di Singapore dengan Passport baru yang diterbitkan di Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara berdasarkan keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore. Berikutnya, Hasil penyelidikan Polda Lampung dan surat resmi dari Dirjen Imigrasi, Daniel membuat surat keterangan hilang di Polsek Braja Slebah, Lampung Timur dengan menyatakan passport hilang dari perjalanan Metro ke Lampung Timur. Yang diketahui dari kesaksian Tumpak Johny Purba, ayah dari Daniel bahwa RD Manalu, polisi Braja Slebah yang membuat surat hilang untuk passport anak, masih kerabat jauh dari Tumpak Johny Purba. Lalu, Berdasarkan info dari petugas imigrasi Kotabumi yang juga menjadi korban dari Gugatan Daniel di PTUN Bandar Lampung, bahwa ayah Tumpak Johny Purba dan Fifi Dewiyani Malingkas ikut mendampingin Daniel dalam membuat passport di Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung Utara. Bahkan Saat BAP dengan imigrasi, Daniel sudah mempersiapkan KTP asli Shelvia dengan domisili Tangerang, yang dimana KTP asli Shelvia berdomisili Bekasi. Daniel memberikan KTP domisili Tangerang atas nama Shelvia yang ia persiapkan untuk melancarkan rencananya. Daniel pun mengatakan passport anak hilang di tas dan ia hendak berangkat ke Singapore bersama istri dan anak untuk pengobatan anak.
Baca juga:  TPA Bakung Disegel Didepan Mata Eva
Lantas, Proses pengadilan berlangsung dengan dakwaan pasal 263 atau 266 KUHP, dengan ancaman 6-7 tahun penjara. Namun, vonis hakim hanya menjatuhkan 6 bulan tahanan kota. Lebih Lanjut, Dalam proses tahanan kejaksaan Lampung Timur, sempat beredar video dimana ayah Daniel, Tumpak Johny Purba ikut di dalam mobil tahanan Bersama Daniel Marshall Purba dan masuk ke rumah tahanan dengan santai. Sampai saat ini, masih belum mendapat jawaban dari Kejari Lampung Timur ataupun Kejati Lampung perihal kejanggalan itu. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya akan tanyakan dulu kepada Kejari Lampung Timur. “Tapi kalau untuk kronologis jelasnya akan kami tanyakan dulu,” kata Ricky. Saat ditanya apakah orang tua bisa mengantarkan anaknya sampai ikut masuk ke dalam mobil tahanan, ia akan menanyakan dulu apa pertimbangan-pertimbangannya. “Kami pelajari dulu SOP dan tidak berani menjawab data yang tidak lengkap,” kata Ricky. (10/11/2023). Selain itu, Hakim Pengadilan Sukadana menyatakan bahwa Daniel bersalah atas tindakan kebohongan Daniel kepada Polisi Braja Slebah dengan mengatakan passport hilang dari Metro ke Sukadana. Padahal, Shelvia tidak pernah mengirimkan passport ke Metro atau ke Kabupaten Braja Slebah atau Area Lampung Timur. Kemudian, Banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum karena vonis dari hakim itu menyalahi aturan perundang-undangan, dimana vonis yang dijatuhkan kepada Daniel itu 6 bulan tahanan kota yang semula dituntut 2 tahun 6 bulan tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Selanjutnya, Saat ini Putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten sudah memberikan hak asuh anak kepada Shelvia, namun putusan itu masih belum dapat di realisasi. Kemudian yang terakhir, Daniel Marshall purba memutus akses komunikasi antara Shelvia dan anak sudah 1 tahun 4 bulan. Hingga saat ini, Shelvia tidak mengetahui keberadaan sang anak terkasih. Dengan semua kejanggalan yang terjadi, Shelvia masih percaya masih ada keadilan dan ketegasan dari Aparat Penegak Hukum di Negeri ini yang bisa mengembalikan hak nya dan hak anak nya untuk bisa Bersama Kembali. (***)
Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *