Lampung

Arogansi Oknum Satpam PT SIJIM, Intimidasi dan Rampas Handphone Seorang Wartawan 

55
×

Arogansi Oknum Satpam PT SIJIM, Intimidasi dan Rampas Handphone Seorang Wartawan 

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung —Profesi wartawan memiliki peranan penting dalam menyajikan informasi kepada khalayak luas. Namun, dalam menjalankan tugas serta tanggungjawab, tak jarang jurnalis mendapatkan perlakuan tak menyenangkan bahkan berujung intimidasi bahkan tidak jarang mengarah pada kekerasan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Hal itu seperti yang dialami oleh Jurnalis Media RadarCyberNusantara.com, Zulkifli, yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan serta intimidasi saat akan melakukan konfirmasi terkait berita kepada Humas PT SIJIM, Selasa (28/05/2024).

 

Peristiwa tersebut bermula saat Zulkifli datang ke PT SIJIM untuk melakukan tugas jurnalistiknya, yaitu melakukan konfirmasi kepada Humas atau management perusahaan terkait bahan berita yang dia dapatkan dari hasil investigasi.

 

“Saya sebenarnya datang ke PT SIJIM untuk bertemu dengan Humas perusahaan atau management lainnya guna konfirmasi terkait suatu informasi dari narasumber dan hasil investigasi yang saya dapatkan dan akan diolah menjadi berita. Nah agar berita saya berimbang maka saya bermaksud untuk melakukan konfirmasi,” ujar Zulkifli.

 

Masih menurut Zulkifli, saat dirinya memasuki gerbang perusahan, tiba-tiba dirinya mendapatkan sekumpulan ibu-ibu bersama RT sedang melakukan aksi protes kepada perusahaan tersebut.

 

“Nah pas saya memasuki pintu gerbang perusahan, tiba-tiba saya melihat sekumpulan ibu-ibu bersama Pak RT sedang berkumpul di halaman perusahaan untuk melakukan protes terhadap perusahaan,” jelas Zulkifli.

 

Lanjut Zulkifli, saat dirinya mendekati ibu-ibu dan menanyakan tujuan mereka ke perusahaan tersebut dan ingin mengambil gambar tiba-tiba dilarang oleh pihak keamanan (satpam).

 

“Sebagai seorang jurnalis, naluri saya spontan menanyakan maksud dan tujuan ibu-ibu yang didampingi oleh pak RT itu datang ke PT SIJIM tersebut. Namun dilarang oleh Satpam Perusahaan sambil marah-marah kepada saya,” lanjut Zulkifli.

 

Bahkan menurut Zulkifli, alat kerja dia sebagai seorang jurnalis sempat dirampas oleh Komandan Regu (Danru) Satuan Pengamanan (Satpam) perusahaan tersebut.

 

“Sambil marah-marah dan berkata media selalu memberitakan miring, Danru satpam perusahaan tersebut merampas handphone saya dan berusaha menghapus fhoto-fhoto yang ada dalam handphone saya,” ungkap Zulkifli.

 

Untuk diketahui, ibu-ibu yang datang ke PT SIJIM dan didampingi oleh RT tersebut adalah untuk menyampaikan protes kepada perusahaan atas aktivitas perusahaan yang menyebabkan Debu dan kutu bungkil yang menjadi keresahan warga sekitar akan gangguan kesehatan.

 

Sekadar diketahui, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

 

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dengan demikian, pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

 

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, berita di kutip dari radarciberNusantara.com

 

Pasal 18 ayat (1)

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” | Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *