TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG BARAT — Realisasi anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 yang mencapai Rp 7.563.008.332 terindikasi korupsi.
Berdasarkan dokumen Laporan Kinerja Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023, menunjukan bahwa pelaksanaan sejumlah kegiatan yang menghabiskan anggaran miliaran tersebut diragukan kebenarannya,
Seperti misalnya pada realisasi anggaran pengadaan Bibit Ternak Kambing Pe Betina (Rambon) 20 ekor bibit jantan dan 100 ekor bibit betina, dengan kisaran usia 5 bulan sampai 6 bulan sebesar Rp 363.785.000 dinilai sebagai pemborosan anggaran.
Berdasarkan informasi dari beberapa anggota kelompok tani penerima manfaat mengungkapkan, bahwa bantuan bibit kambing yang dibagikan kepada 24 kelompok tani di Kabupaten Lampung Barat itu harganya terlalu mahal mencapai Rp2.500.000 (betina) dan Rp3.000.000 (jantan).
Padahal, harga bibit ternak kambing termasuk jenis Rambon di sejumlah sentra pembibitan (farm) di Pulau Jawa, relatif murah. Untuk usia bibit kambing lima bulan sekitar Rp 1 juta per ekor. Sehingga dalam pelaksanaan proyek ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp 245.785.000.
Kemudian, Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) mengendus ada dugaan kecurangan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat (Disbunak Lambar) tahun 2023.
LSM yang fokus bergerak di permainan anggaran itu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan mark up perjalanan dinas di Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Barat sebesar Rp 779.175.000.
“Kami meminta APH untuk segera mengecek penggunaan anggaran tersebut. Banyak anggaran APBD di Disbunak Lambar tidak tepat sasaran.
Dari data yang diperoleh KPAL, pada Laporan Kinerja Tahun 2023 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat merealisasikan 34 paket kegiatan perjalanan dinas Rp 779.175.000, (Rincian data terlampir).
Lebih lanjut Aidansyah mengatakan, pihaknya menemukan hal yang tak wajar dalam penggunaan anggaran pada puluhan paket belanja Perjalanan Dinas tersebut. Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.
“Dengan anggaran sebesar Rp 779.175.000, pegawai maupun pejabat Disbunak Lambar bisa melakukan Perjalanan dinas lebih dari 150 hari sepanjang tahun. Lalu kapan mereka ngantor kalau setiap hari dinas luar,” tanya Aidan heran.
Selain itu, Modus yang digunakan oknum Disbunak Lampung Barat dalam perjalanan dinas tersebut misalnya dalam pelaporan menginap di suatu tempat selama tiga hari. Sementara faktanya hanya satu hari atau bahkan sama sekali tidak menginap.
“Dari hasil investigasi kami nanti, Jika ditemukan potensi kerugian negara tentu akan kami kordinasikan dengan pihak hukum. Kami akan meminta aparat penegak hukum baik itu Ditkrimsus Tipikor Polda maupun Kejati Lampung untuk memeriksa sejumlah realisasi anggaran Disbunak lampung barat,” tegasnya.
Bagaimana tanggapan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Barat Yudha Setiawan atas pemberitaan ini, baca edisi mendatang.
(Nov)