BATAM, TINTAINFORMASI.COM — Rokok ilegal marak di Batam, diperjualbelikan bebas layaknya barang sah meski tanpa pita cukai. Menjamurnya di pasaran yang dipajang di kios-kios itu tanpa dipersoalkan oleh aparat penegak hukum (APH) atau yang berwenang dan cenderung tutup mata.
Peredaran rokok ilegal tak sulit ditemukan, salah satu merknya yang populer adalah ‘Manchester’. Rokok dari hasil olahan tembakau itu beredar bebas di Kepulauan Riau, khususnya di Batam.
Rokok jenis ini laris manis di kalangan masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di kota Batam. Karena selain murah, juga memiliki varian rasa yang beragam.
Pembiaran rokok ilegal ini tentu sangat merugikan, tak ada pendapatan negara. Tak sedikit kerugian negara akibat peredaran yang diketahui cukup luas diperkirakan sejak lama berlangsung.
Faktanya hampir di setiap sudut kota Batam dipenuhi rokok tanpa pita cukai itu. Bahkan harganya sudah mencapai Rp 13.000 atau Rp 14.000 per bungkus.
Diamnya alat negara atas fakta itu, patut diduga, jika Aparat Penegak Hukum (APH) mendapat sesuatu dari bisnis barang legal tersebut.
Bahkan dari info yang berhasil dihimpun media ini, diduga rokok tersebut dibuat dan pabriknya berlokasi di Kota Batam. Bos rokok ilegal tersebut pun diketahui dan dikenal masyarakat bernama Akim dan Asiong.
“Bos rokok Manchester itu kan Akim dan Asiong bro,” ucap pemuda yang enggan dimunculkan namanya,” Rabu, (12/06/2024).
Anehnya lagi, salah seorang oknum dikenal dengan sapaan pak Uban, menyoal fan berusaha mencegah peliputan soal rokok ini, ia mendatangi Awak media menghalangi pemberitaan.
Belakangan diketahui jika oknum tersebut sebagai ‘koordinator lapangan’ dari produk ilegal itu. Bahkan dalam kesehariannya kerap mengaku Wartawan senior di kepulauan Riau (Kepri).
Sementara itu, Ormas Panglima Bungsu Laskar Budak Melayu Nusantara yang diketuai Al Amin atau di sapa Bungsu Amin, sangat menyayangkan peredaran rokok ilegal yang pastinya merugikan negara itu.
“Rokok Manchester yang ada khususnya di Batam yang tidak ada pita cukai ini sudah sangat merugikan keuangan negara triliunan rupiah, bahkan semakin hari Batam menjadi lumbung bisnis para mafia dan semakin merajalela,” ujarnya ketika berbincang dengan awak media ini Rabu, (12/06/2024).
Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti agar rokok ilegal itu bisa segera disita.
“Bea Cukai harus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang memuat rokok ilegal itu,” kata Bungsu Amin.
Dikatakannya, sudah sangat jelas, berdasarkan ketentuan hukumnya dapat menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Bea Masuk.
“Pasal 55 (B) UU NO 39 TH 2007 diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun penjara dan denda paling sedikit 10x nilai cukai atau 20x nilai cukai. Bagi yang menjual rokok ini baik dalam skala besar distribusi, maupun pengenceran,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Bea dan Cukai harus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, agar melakukan tindakan represif untuk penegakan hukum terkait peredaran barang haram (Rokok Ilegal) tersebut.
Maraknya peredaran rokok merek Manchester tanpa pita cukai (ilegal) kian menjadi. Keterangan yang diperoleh, jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini mulai muncul di Kota Batam pada tahun 2021 akhir lalu.
Hingga berita ini naik tayang, belum diperoleh keterangan dari pihak yang berwenang. Masih terus dilakukan konfirmasi akan hal ini.
(Team)