Lampung Timur, Tintainformasi.com— Keluarga korban dugaan pencabulan anak dibawah umur meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) menjerat pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban, dihukum seberat-beratnya, Rabu (19/06/2024).
Ironisnya kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma mendalam. Dikatakan keluarga korban berinisial S (58 th), korban pelecahan sebut saja Bunga kini baru berusia 15 tahun.
“Tapi yang jelas hasil musyawarah keluarga, kami ingin pelaku dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya, satu masih pendidikan, kedua dibawah umur juga iya, dan anak kandungnya sendiri,” ujarnya.
Ia menuturkan, pelaku mengaku sebanyak 5 kali melakukan perbuatan tersebut kepada korban.
“Nah ini mungkin ada ancaman atau bagaimana, disamping itu juga mungkin ada iming-iming atau sebagainya,” tuturnya.
“Tapi anak itukan masih anak-anak apalagi anak kandungnya sendiri masih usia 15 tahun, mungkin mau bilang keluarga ada ancaman dan sebagainya kan motifnya belum jelas itu, sebaiknya ditanyakan saja langsung ke Polsek Pekalongan,” katanya.
Dirinya menjelaskan, kondisi korban pelecehan tersebut kini sedang dalam tahap pemulihan.
“Saya katakan masih linglung, maka saya harapkan siapapun yang berkaitan didalamnya kami harapkan berhati-hati, sementara ini kan masih diasuh oleh embahnya, untuk menghindari linglung dia sendiri, setres dan sebagainya itu masih dampak,” terangnya.
“Kalau kita menjelaskan dampak lain dan sebagainya itu kita belum jelas, sebaiknya itu kita tunggu hasil penyidikan dari Polres,” imbuhnya.
Dikatakan keluarga pelaku korban pencabulan terhadap anak kandung berinisial SA, bahwa diduga pelaku melampiaskan hasratnya terhadap anak kandung karena sedang berjauhan dari istri.
“Akhirnya itu anaknya yang jadi korban, tadinya itukan anaknya seminggu enggak pulang setelah dicari-cari akhirnya ketemu di Ganjar Agung,” ujarnya.
SA memaparkan, bahwa pelaku juga pernah melampiaskan perbuatan bejat tersebut terhadap teman dekat anaknya.
“Saya sebagai Pamong Desa itu kalau bisa ya 20 tahun atau 30 tahun pelaku dihukum, itu kalau saya sebagai wakil warga seperti itu, karena korban ini lebih dari satu apalagi korbannya ini masih dibawah umur, anak kandungnya sendiri lagi,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pelaku memiliki 3 orang anak perempuan.
“Yang pertama 15 tahun, yang kedua kelas 2 SD sekitar 7-8 tahun dan yang terakhir ini paling sekitar 2 tahun,” paparnya.
“Saya berpesan agar dihukum seberat-beratnya dan nanti lingkungan menolak aja, kalau seandainya dia selesai menjalani hukuman karena ini sangat mencoreng warga sekitar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus pencabulan anak dibawah umur ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Lampung Timur. (Team)