Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
SAMPANG

Mantan Anggota KPU Sampang Desak Sangsi Pemberhentian Ketua PPK Jrengik, ini Kasusnya

16
×

Mantan Anggota KPU Sampang Desak Sangsi Pemberhentian Ketua PPK Jrengik, ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Sampang — Kejadian mengejutkan mengemuka di tengah persiapan Pemilu 2024, ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jrengik.

Baru-baru ini, media sosial “TikTok” ramai membicarakan temuan terhadap salah satu Oknum Ketua PPK Jrengik, Kabupaten Sampang, inisial AY.

Foto AY bersama salah satu elemen masyarakat yang berpotensi menjadi calon kepala daerah Kabupaten Sampang pada kontestasi mendatang tersebar luas, foto  yang beredar luas di media sosial ini menimbulkan keprihatinan terkait integritas dan independensi penyelenggara pemilu.

Kejadian ini memicu kecurigaan adanya potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang seharusnya bersikap netral dan tidak memihak kepada calon manapun.

Media ini mencoba mengklarifikasi terhadap AY terkait foto yang beredar luas tersebut, AY tidak membantah tentang keterlibatannya . “Acaranya sudah lewat, kalau tidak salah hari Minggu,” ujar AY singkat

Media ini juga mengkonfirmasi salah satu komisioner KPU Karimullah guna memastikan kebenaran dalam foto tersebut
Karimullah, menguatkan informasi tersebut. “Yang tanda panah itu Ali Yafi, Ketua PPK Jrengik,” ungkap Karimullah.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran dan ketidakberesan dalam tahapan persiapan pemilu. Masyarakat dan berbagai elemen masyarakat mendesak KPU dan Bawaslu untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan bahwa Pemilu 2024 berlangsung dengan jujur dan adil.

Fenomena ini memantik reaksi dari Pegiat Pemilu, Zahri Sutiono, yang mendesak KPU Sampang untuk segera membentuk Tim Pemeriksa Etik sesuai dengan Bab IV huruf (A) Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

“Dan memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagaimana diatur pada Bab V huruf (B) sub huruf (b) Keputusan KPU RI Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” tegas mantan anggota KPU Sampang ini.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *