LampungTanggamus

Mediasi Sengketa Tanah, Bos Hotel 21 Gisting Merenggang Nyawa Ditusuk Badik.

234
×

Mediasi Sengketa Tanah, Bos Hotel 21 Gisting Merenggang Nyawa Ditusuk Badik.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS – Eddy Gunawan, atau Koh Edi, yang juga biasa disapa Edi Kedel. Merenggang nyawa setelah ditusuk badik saat sedang mediasi sengketa tanah. Terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Unit Reskrim Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal di Kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Rabu sore, (7/8/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K, melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono SH, mengatakan korban meninggal bernama, Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame, RT.001/RW001, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

 

“Terduga pelaku yang berhasil diamankan inisial SP (67), warga Dusun VII Blok 18 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting,” kata AKP Bambang Sugiono.

 

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung/serangka yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.

 

AKP Bambang menjelaskan, peristiwa tragis terjadi pada hari Rabu, 07 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

 

Bermula korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di kantor tersebut untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon Sunardi.

 

Saat mediasi berlangsung, Sunardi memberikan arahan kepada kedua belah pihak, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP, namun kala itu SP tidak berkenan sebab dia hanya ingin tanah awalnya.

 

Sebelum disepakati oleh korban Eddy Gunawan, tiba-tiba pelaku SP langsung menusukkan senjata tajam jenis Pisau Garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban.

 

Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka, kemudian segera dibawa oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis.

 

“Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang,” jelasnya.

 

AKP Bambang Sugiono menambahkan, bahwa terduga pelaku SP kini telah diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.

(Rls/Hadi Haryanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *