Tintainformasi.com, Tanggamus — Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan MT, menghadiri sekaligus membuka Konsultasi Publik ll, Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Tanggamus Tahun 2024-2044. Acara berlangsung di Gedung Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, Rabu (11/9/2024).
Hadir mendampingi Pj.Bupati, Asisten ll Bidang Ekonomi Pembangunan Hendra Wijaya Mega dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Tanggamus Kiemas Amin Yusfi.
Kemudian turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik Tanggamus Amiruddin, Kepala Badan Pertanahan Nasional Tanggamus Deden Sudrajat, Perwakilan Mitra Pemerintah Daerah dari Akademisi, UPT Instansi Vertikal, Ormas, Badan Usaha dan lainnya.
Tampak hadir pula tenaga ahli Penyusun KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus Chania Rahmah dan Sandra Emon Tambunan serta tim Pokja Penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus.
“Saya menyambut baik diadakannya Konsultasi Publik yang kedua ini,” ujar Pj Bupati dalam membuka kata sambutannya.
Lanjut Pj Bupati, sebelumnya pernah kita laksanakan konsultasi publik I, pada 20 Juni 2024 lalu, dimana kegiatan ini merupakan wadah kita bersama, untuk mendiskusikan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai instrumen pengendalian untuk memastikan pembangunan di daerah yang menganut prinsip-prinsip berkelanjutan.
Yakni dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar aspek sosial, ekonomi dan aspek lingkungan hidup, serta memperhatikan kebutuhan Generasi masa kini dan masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh dan partisipatif.
“Semoga, apa yang kita laksanakan ini, akan menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk menyusun dan menetapkan Perda RT/RW Kabupaten Tanggamus, Tahun 2024-2044, yang InshaAllah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai ini,” harap Mulyadi.
Dijelaskan Mulyadi, KLHS merupakan instrumen pengendali dan pencegahan yang cukup penting dalam setiap perencanaan pembangunan. KLHS menjadi dasar dan mempermudah dalam penyusunan Kebijakan Rencana Program (KRP).
“Hal itu telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara Penyelenggaraan KLHS, dimana pada Pasal 2 di jelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau KRP, dan dilaksanakan dalam penyusunan dan evaluasi (a) RTRW dan rinciannya, RPJPN/D, (b) KRP yang menimbulkan dampak dan atau risiko lingkungan hidup.“ jelas Pj.
Sementara, Kadis Kiemas Amin Yusfi, dalam laporannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada tahun ini menyusun Dokumen KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus tahun 2024-2044.
Adapun tahapan yang telah dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan KLHS antara lain:
1. Kick of meeting,
2. FGD l,
3. konsultasi Publik l,
4. FGD ll,
5. Konsultasi Publik ll.
“Tujuan Konsultasi publik ll KLHS RTRW Kabupaten Tanggamus tahun 2024-2044 adalah untuk menghasilkan rumusan alternatif dan rekomendasi perbaikan kebijakan, rencana dan program terkait tata ruang yang dilakukan dengan cara mengumpulkan masukan dari peserta untuk menyempurnakan alternatif kebijakan rencana program (KRP),” jelas Kiemas. (Rls/Hadi)