Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Lampung Barat

Lapor Pak Kapolri Agar Segera Menindak Tegas Oknum Anggota Satlantas Lampung Barat Yang Pungli Kepada Supir Ditempat Sepi

103
×

Lapor Pak Kapolri Agar Segera Menindak Tegas Oknum Anggota Satlantas Lampung Barat Yang Pungli Kepada Supir Ditempat Sepi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Lampung Barat — Banyak Dikalangan masyarakat dan pengemudi supir sangat kecewa dan geram terhadap oknum polisi yang bertugas sebagai satuan lalulintas pasalnya kerap sekali polisi selalu menghadang supir truk dijalan dengan dasar penilangan pada Senin 09/09/2024.

Tapi diketemukan menurut pernyataan dari supir truk bahwa oknum polisi berusaha memeras dengan dalih mobil akan di tilang tapi dibalik belakang layar polisi berusaha meminita sejumlah uang dengan menahan kunci motor atau mobil.

Harusnya sebagai polisi bertugas menjaga mengayomi masyarakat memberikan arahan yang baik, bukan menakut nakuti dan ujung ujungnya cuan / cari duit tambahan.

Sangat disayangkan Negara sudah mempasilitasi, menjamin dan manganggarkan begitu besar anggaran yang di gelontorkan untuk kepolisian Republik Indonesia, dengan baju yang begitu berharga dan penuh penghormatan dirusak dan dikotori serta disalah gunakan dan dijadikan alat (pungli) pungutan liar oleh oknum oknum anggota satuan lalulintas polres Lampung barat demi Meraup keuntungan pribadi.

Sedangkan acuan berat hukum pungli sangat jelas dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan pasal 368 ayat 1, siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bila pelaku merupakan pejabat aparatur sipil negara (ASN) atau penegak hukum, melakukan pratik pungli itu bisa ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan, kepolisian/anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2023 tentang peratura disiplin anggota polri, sanksinya beragam mulai dari teguran hingga pemecatan secara tidak terhormat.

Sementara itu pada tahun lalu Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pungli merupakan suap, sebab praktik tersebut merugikan masyarakat dan pemerintah.

Semoga bapak Kapolri Listio Sigit melihat dan membaca adanya berita ini tentang keluhan masyarakat Lampung barat ,agar segera minindak tegas terhadap oknum anggota polres satuan lalulintas yang meresahkan, ungkapnya.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *