Cikarang Pusat, Tintainformasi.com —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus melakukan upaya dalam rangka mensertipikasi seluruh aset bidang tanah milik Pemerintah Daerah. Sehingga, secara sah aset tersebut dapat terdata sebagai milik negara.
Pada tahun 2019 yang lalu jumlah aset Pemkab Bekasi yang belum disertipikat ada sebanyak kurang lebih 900 bidang tanah, namun hingga tahun 2024 baru 200 bidang yang telah disertipikatkan sehingga masih menyisakan sebanyak 700 bidang lagi.
“Pemkab Bekasi menargetkan untuk segera menyelesaikan sebanyak 700 bidang tanah yang belum tersertifikat pada tahun ini,” kata Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi usai menerima 65 sertipikat bidang tanah milik Pemkab Bekasi pada Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Selasa (24/09) kemarin.
Percepatan tersebut akan diupayakan secara maksimal bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, sebagai wujud tindaklanjut dari Monitoring Center For Prevention (MCP) koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK RI terhadap aset-aset Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Bekasi.
Dirinya berharap, sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan ATR/BPN terhadap pelayanan kepada masyarakat bisa terus berkelanjutan dan semakin baik lagi. “Saya berharap program-program yang dilaksanakan bersama Pemkab Bekasi bisa berkelanjutan, terutama dalam hal pelayanan publik,” kata dia. (Sobirin/Ervan)