Lampung Tengah

Kasus Curanmor, Polsek Terbanggi Besar Amankan Dua Pelaku

125
×

Kasus Curanmor, Polsek Terbanggi Besar Amankan Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Seorang pegawai honorer dan mahasiswa di Lampung Tengah bersekongkol melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).

Dua pelaku berinisial NKO (27) warga Kel. Labuhan Ratu Baru Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur dan dan BYU (28) warga Kel. Gunung Sugih Raya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah tersebut mencuri sepeda motor milik korban Sukarjan (48) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Senin (16/9/24) lalu.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa keduanya saat ini sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.

“Para pelaku tertangkap kamera CCTV sedang membawa kabur sepeda motor saat korban tertidur,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (14/10/24).

Yusvin menjelaskan, kronologi peristiwa yang terjadi pada 15 September 2024 lalu, bermula ketika pelaku NKO meminjam motor korban sekira pukul 20.00 WIB untuk membeli rokok dan minuman.

Kapolsek mengatakan, NKO dan korban tinggal satu rumah, dengan kata lain hubungan keduanya tentu kenal baik.

Korban pun kemudian pergi keluar rumah sembari menunggu kepulangan NKO.

“Namun, sekira pukul 00.00 WIB, NKO pulang dengan membawa BYU dan diajak bermalam bersama,” terang Kapolsek.

Yusvin melanjutkan, sekira pukul 05.00 WIB korban terbangun dan melihat BYU masih terjaga. Tanpa curiga, korban kembali tidur dan meninggalkan BYU.

Namun hal itu justru berakibat buruk, karena pada saat korban terbangun pukul 09.00 WIB, motor yamaha N-Max plat BE 2972 IS senilai Rp. 20 juta miliknya sudah tidak berada di tempat.

Dikatakan Kapolsek, korban sempat menanyakan sepeda motornya kepada NKO, namun ia berpura pura tidak mengetahuinya.

“Atas kejadian itu, korban pun melaporkannya ke Mapolsek Terbanggi Besar,” imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan pengecekan CCTV, lanjutnya, didapatlah petunjuk bahwa pelaku pencurian sepeda motor milik korban adalah BYU.

Kapolsek mengatakan, setelah pelaku BYU ditangkap, Polisi mengungkap modus pencurian sepeda motor tersebut.

Yakni, NKO sengaja mengajak BYU untuk mencuri sepeda motor korban.

Kemudian, katanya, setelah motor dibawa BYU, NKO membuat perjanjian untuk menerima motor tersebut.

“BYU bertugas mencuri motor, sementara NKO bertugas menjual motor korban,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan sepeda motor milik korban.

“Keduanya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor :(Team Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *