Lampung

Soal OPD Paling Kecil Kontribusi Retribusi: Kepala Disnakkeswan Lampung Kasih Penjelasan

133
×

Soal OPD Paling Kecil Kontribusi Retribusi: Kepala Disnakkeswan Lampung Kasih Penjelasan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung —Terungkapnya data mengenai rincian retribusi pemakaian kekayaan daerah per 31 Desember 2023 sebagaimana dipaparkan dalam LKPD Pemprov Lampung Tahun 2023 yang dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 3 Mei 2024, dimana menempatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) sebagai OPD paling kecil dalam kontribusi terkait jenis retribusi tersebut, mendapat penjelasan dari Ir. Lili Mawarti, MSi, selaku kepala satker.

Melalui surat tertulis tertanggal 24 Oktober 2024, dengan judul klarifikasi/konfirmasi, Kepala Disnakkeswan memberikan penjelasan terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Berita bahwa OPD kami paling kecil memberi kontribusi, yaitu Rp 250.000 saja, dan hanya berasal dari satu sumber, yakni penyewaan kandang kambing di UPTD Pembibitan Ternak Kambing. Hal ini sangat tendensius dan tidak berimbang, karena retribusi dari pemakaian kekayaan daerah itu hanya 1 (satu) komponen yang sangat kecil, hanya sekitar 0,2% dari total target retribusi/PAD tahun 2023 yang sebesar Rp 465.768.500. Dan kami informasikan bahwa PAD kami tahun 2023 realisasinya sebesar Rp 535.743.700 atau 115% dari target.

2. Dapat kami informasikan juga bahwa komponen pemakaian kekayaan daerah sebagai salah satu sumber retribusi kami bukan dari penyewaan kandang kambing, melainkan dari sewa ruangan dan alat.

3. Kami menyayangkan juga, pemuatan berita tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi dari kami terkait isi berita, sebelum berita tersebut dinaikkan.

4. Dengan klarifikasi ini kami minta untuk segera meluruskan berita tersebut.

Sebagaimana diketahui, media ini Kamis (24/10/2024) kemarin menayangkan berita dengan fokus pada besaran retribusi pemakaian kekayaan daerah –bukan retribusi secara menyeluruh- pada 19 OPD di lingkungan Pemprov Lampung per 31 Desember 2023 seperti isi LKPD Pemprov Lampung Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi dan dibeberkan pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023, Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2024.

Berdasarkan data LKPD yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung itu, sepanjang tahun anggaran 2023 kemarin, realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah secara total per 31 Desember 2023 berada pada angka Rp 3.865.384.980,00, dimana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) tercatat retribusi pemakaian daerahnya sebesar 250.000,00, atau paling kecil dibandingkan OPD lain.

Berikut realisasi retribusi atas pemakaian kekayaan daerah pada OPD di lingkungan Pemprov Lampung per 31 Desember 2023 sebagaimana dituangkan di dalam LKPD Pemprov Lampung Tahun 2023 dan LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 3 Mei 2024:

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp 53.570.000,00 (99,57%).

2. Dinas Kesehatan (Diskes) Rp 825.835.000,00 (101,95%).

3. Dinas Bina Marga & Bina Konstruksi (BMBK) Rp 612.945.030,00 (85,71%).

4. Dinas Sosial Rp 1.800.000,00 (20,00%).

5. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rp 10.421.000,00 (100,16%).

6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa & Transmigrasi Rp 20.652.000,00 (100,00%).

7. Dinas Perhubungan (Dishub) Rp 121.612.000,00 (571,48%).

8. Dinas Koperasi & UMKM Rp 76.930.000,00 (76,93%).

9. Dinas Kelautan & Perikanan Rp 438.795.560,00 (107,71%).

10. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (KPTPH) Rp 129.295.880,00 (101,51%).

11. Dinas Perkebunan (Disbun) Rp 147.741.750,00 (76,00%).

12. Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Rp 250.000,00 (00,00%).

13. Dinas Kehutanan (Dishut) Rp 62.400.000,00 (94,80%).

14. Dinas Perindustrian & Perdagangan (Disperindag) Rp 79.361.252,00 (32,65%).

15. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rp 125.691.800,00 (131,67%).

16. Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Rp 182.574.500,00 (89,66%).

17. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Rp 4.000.000,00 (31,30%).

18. Badan Penghubung Rp 315.760.510,00 (90,27%).

19. Sekretariat Daerah Rp 655.748.700,00 (167,66%). (Team.bull)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *