LampungTanggamus

Kepala Pekon Pardasuka Diduga Telah Melecehkan Profesi Wartawan, Salah Satu Bentuk Arogansi Pejabat Publik

149
×

Kepala Pekon Pardasuka Diduga Telah Melecehkan Profesi Wartawan, Salah Satu Bentuk Arogansi Pejabat Publik

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Kepala Pekon (Kepala Desa) Pardasuka Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, Kusal diduga telah melakukan tindakan pelecehan terhadap profesi Wartawan dengan mengatakan bahwa “Wartawan di Kabupaten Tanggamus Semuanya Sama, Tidak Mengetahui dan Tidak Paham Aturan.”

Dilain pihak oknum Kepala Pekon Pardasuka, Kusal juga menantang para Wartawan dengan mengatakan, “Coba Kalau Anda Mampu, Cari Kesalahan Saya di Pemerintahan Pekon Pardsasuka,” ucapnya dengan nada menantang.

Kejadian tersebut diatas bermula dari kedatangan wartawan media Wawai News yang bernama Ruslan dalam acara hajatan kerabatnya di Pekon Padangratu yang merupakan tetangga Pekon Pardasuka, Jumat (25/10/2024) malam.

Wartawan Wawai News, Ruslan datang telebih dahulu ke acara hajatan kerabatnya tersebut, kemudian tak lama berselang, datanglah oknum Kepala Pekon Pardasuka ke lokasi acara hajatan. Dengan suaranya yang lantang Kusal mengatakan kepada Ruslan, “Saya siap Lan, sampaikan sama Sumantri dan Agus, saya siap untuk diberitakan,” kata Kusal dengan nada amarah yang tinggi.

Berangkat dari kejadian tersebut diatas, ternyata pemahaman Pejabat Publik tentang peran dan fungsi media massa, masih sangat dangkal dan cendrung menganggap profesi wartawan sebagai musuh yang akan merongrong kewibawaannya dan akan melakukan peran pengawasan dalam menjalankan tugas yang dibebankan oleh Pemerintah.

Pejabat Publik terkadang tidak menyadari bahwa profesi Wartawan adalah sebuah profesi yang diakui dunia dan dalam menjalankan tugasnya Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi tugas Wartawan maka yang bersangkutan bakal menghadapi konsekwensi hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata.

Dan untuk menambah pemahaman para Pejabat Publik bahwa terdapat Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Repblik Indonesia Nomor : 01/PK/DP/XI/2022 dan Nomor : PKS/44/Xl/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan, yang artinya sepanjang Wartawan tersebut menjalankan tugas berdasarkan UU maka produk jurnalis tidak dapat dituntut dimuka hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *