Tintainformasi.com, Lampung Utara — Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang, salah satu anggota DPRD Lampura diduga intimidasi warga yang menguntungkan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Seperti diketahui para kontestasi politik sudah memanaskan mesin partai masing – masing tidak terkecuali seluruh daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak.
Bahkan diduga salah satu anggota DPRD Lampura yang terpilih kembali diduga melaksanakan kampanye hitam (Black Campaign) berbentuk intimidasi.
Hal ini terjadi di Kabupaten Lampung Utara yang berjuluk Ragem Tunas Lampung ini ada hal yang diluar Nalar yang diduga dilakukan oleh seorang Anggota DPRD Kabupaten dari Fraksi Demokrat berinisial R (33) melakukan intimidasi kepada warga.
Padahal tindakan beliau selaku wakil rakyat tidak mencerminkan seorang anggota legislatif sebagai pengayom dan penegak demokrasi bagi rakyat.
Dalam rekaman sambungan telepon yang di abadikan oleh salah satu warga di Dapil III Kabupaten Lampura dirinya diintimidasi oleh Anggota DPRD Fraksi Demokrat.
“Halo tolong pay Di amun dapok stop-stop pai sanak sanak sai jadi tim Hamartoni di kistang ino ikam malu lamon Ardian kalah dikistang ino,, ikam malu,,naan ujung ujung no gham makbangek ,,cawo pay jamo tian seigok’aan pai lamun kiro kiro makdapek seigok’aan lagi gham setumbuk’aan pay” dalam percakapan WhatsApp yang diduga kuat anggota DPRD tersebut .
“Halo tolong dulu Di kalau bisa stop stop dulu anak anak di Kistang kami malu Kalau Ardian kalah di Kistang ini gak enak,,, sampaikan sama mereka seharga’aan dulu kalau kira kira tidak mau menghargai lagi kita Ketemuan dulu!
Menurut narasumber yang dapat dipercaya Anggota Legislatif tersebut acapkali melakukan intimidasi kepada Warga “terang narasumber yang minta namanya dirahasiakan karena khawatir keselamatannya terancam, Kamis (31/10/2024).
Mendapati permasalahan hukum seperti ini akan dilanjutkan ke Bawaslu Kabupaten Lampung Utara lanjut kepolisian(*)