Banner Top Up Produk Digital
BeritaLampung Utara

Bupati Lampung Utara dan JMSI Bahas Pentingnya Etika Jurnalistik di Era Digital

54
×

Bupati Lampung Utara dan JMSI Bahas Pentingnya Etika Jurnalistik di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Bupati Lampung Utara dan JMSI Bahas Pentingnya Etika Jurnalistik di Era Digital

TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Etika jurnalistik dinilai menjadi fondasi utama yang harus dipegang setiap insan pers dalam menjalankan tugasnya. Di tengah derasnya arus informasi di era digital, kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi kunci agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi antara Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung dan JMSI Lampung Utara bersama Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, di ruang kerja Bupati, Rabu (22/7/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan itu, Hamartoni menyoroti pesatnya perkembangan teknologi informasi yang membuat penyebaran berita berlangsung sangat cepat dan tanpa batas. Menurutnya, kondisi tersebut memberikan manfaat karena memperpendek jarak komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, namun di sisi lain juga membuka ruang bagi penyalahgunaan profesi jurnalistik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengaku masih menemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan untuk menyebarkan informasi negatif yang bersifat menyerang pribadi tanpa melalui proses konfirmasi maupun verifikasi.

“Saat ini banyak oknum yang mengaku wartawan kemudian memberitakan sesuatu yang negatif tentang hal tertentu yang sifatnya pribadi tanpa konfirmasi. Hal seperti ini tentu kita sayangkan, karena masyarakat disajikan informasi yang belum tentu kebenarannya. Ini dapat membangun opini liar di masyarakat,” ujar Hamartoni.

Baca juga:  Bupati Parosil Terima Kunjungan JMSI Lampung, Jalin Kolaborasi Strategis

Bupati menegaskan dirinya tidak antikritik dan siap menerima masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kritik tersebut, menurutnya, harus disampaikan sesuai koridor hukum, etika, dan norma yang berlaku.

Ia juga menyinggung maraknya serangan pribadi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang dinilai menggunakan judul sensasional tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

“Di media sosial bahkan ada yang menyebut saya dengan nama binatang dan sudah menyerang pribadi. Ini tentu sangat memprihatinkan dan menurut saya kurang pantas,” katanya.

Hamartoni menilai pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

“Ada juga pemberitaan yang menulis anggaran dikorupsi, diselewengkan, dan lain-lain dengan judul yang bombastis. Namun, tidak ada konfirmasi sehingga kami tidak diberi ruang untuk menjelaskan. Hal ini berdampak pada opini negatif di masyarakat. Seharusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi dalam dunia jurnalistik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hamartoni mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk bersama-sama menjaga citra Lampung Utara melalui pemberitaan yang objektif dan konstruktif. Menurutnya, iklim informasi yang sehat akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di daerah.

Baca juga:  HUT ke-7 KO-WAPPI, PWRI Pesawaran Ajak Insan Pers Perkuat Solidaritas

“Lampung Utara adalah milik seluruh masyarakat, bukan milik kelompok tertentu. Karena itu, mari kita bangun bersama. Peran media sangat penting dalam membangun kepercayaan investor agar tertarik berinvestasi di sini. Jika yang muncul hanya berita-berita negatif, tentu akan memengaruhi minat mereka,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua JMSI Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, menegaskan bahwa etika jurnalistik merupakan landasan moral sekaligus profesional yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Menurutnya, seorang jurnalis tidak cukup hanya berpedoman pada Undang-Undang Pers, tetapi juga harus memegang teguh Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam mencari, mengolah, memverifikasi, hingga menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Bagi seorang jurnalis, kode etik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi jantung jurnalistik sebagai pedoman moral, profesional, dan etika yang membimbing seorang jurnalis dalam mencari, mengolah, memverifikasi, kemudian menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Novriwan.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, jurnalis tetap dituntut bersikap kritis dan berani mengungkap persoalan publik. Namun, seluruh proses pemberitaan harus berpijak pada prinsip kebenaran, independensi, akurasi, keberimbangan, serta tanggung jawab kepada masyarakat.

Baca juga:  Lampung Menuju Antariksa, Gubernur Mirza Tandatangani Kerja Sama Satelit Dengan Perusahaan Teknologi Luar Angkasa Tiongkok

“Kalau kita bicara jurnalisme, maka pedomannya adalah Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Undang-Undang Pers memberikan kerangka hukum, sedangkan kode etik memberikan arah moral dan profesional dalam menjalankan kebebasan pers,” katanya.

Di sisi lain, Novriwan juga mengingatkan pentingnya keterbukaan pejabat publik terhadap media. Menurutnya, hubungan yang baik antara pemerintah daerah dan insan pers akan menciptakan komunikasi publik yang sehat serta memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.

“Kami juga berharap para pejabat di daerah tidak menutup diri terhadap wartawan. Hubungan yang harmonis antara pemerintah dan media akan berkontribusi terhadap terciptanya informasi yang berkualitas, kepercayaan masyarakat, dan kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya. (jmsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™