LampungTanggamus

LHP BPK RI Temukan Carut Marut Penggunaan Anggaran Belanja Barang Jasa BLUD RSUD Batin Mangunang, Laskar Lampung Desak Kejati Lakukan Pemeriksaan Atas Dugaan Korupsi

392
×

LHP BPK RI Temukan Carut Marut Penggunaan Anggaran Belanja Barang Jasa BLUD RSUD Batin Mangunang, Laskar Lampung Desak Kejati Lakukan Pemeriksaan Atas Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2023 lalu, telah mengucurkan anggaran sebesar Rp 18 miliar lebih untuk belanja Barang dan Jasa BLUD RSUD Batin Mangunang termasuk untuk pembayaran belanja makan minum pasien.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung maka diketahui, dari jumlah anggaran tersebut diatas telah direalisasikan sebesar Rp 14 miliar lebih atau sebesar 77,97 %.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Disamping itu, RSUD Batin Mangunang juga memperoleh dukungan anggaran dari APBD tahun 2023 yang juga diperuntukkan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp 26 miliar lebih, dari sejumlah anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp 21 miliar lebih atau sebesar 82,106 %.

Atas realisasi anggaran tersebut, BPK RI menemukan kelebihan anggaran kegiatan yang cukup signifikan, terutama pada anggaran belanja makan minum pasien, dan belanja jasa outsourcing tenaga kebersihan dan tenaga keamanan RSUD Batin Mangunang, dengan total lebih dari setengah miliar atau Rp603 juta lebih.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap belanja BLUD diketahui bahwa terdapat kelebihan minum pasien berupa sembako, belanja jasa outsourcing tenaga keamanan sebesar Rp229 juta lebih + Rp171 juta lebih menjadi Rp400 juta lebih. Kemudian penunjukkan penyedia tidak yang memadai dan terdapat keluarga pasien sebesar Rp207 juta lebih,” tulis LHP BPK RI.

RSUD merealisasikan belanja sembako yang beras sebesar Rp1 miliar untuk membiayai penyediaan bahan pasien. Untuk pelaksananya RSUD Batin Mangunang menunjuk CV SBJ sebagai penyedia bahan makanan. Hasil pemeriksaan BPK pembelanjaan makan minum pasien RSUD berdasarkan surat perjanjian yang dilakukan antara CV SBJ dan direktur RSUD yang ditandatangani pada tahun 2020.

Kerjasama CT SBJ dengan Direktur RSUD sempat terhenti, kemudian dilanjutkan lagi tanpa adanya pembaruan surat perjanjian. Isi dari surat perjanjian ini secara garis besar berisi bahwa pihak CV SBJ berkewajiban untuk menyediakan bahan makan minum pasien berupa bahan mentah sembilan bahan pokok (sembako) sesuai dengan jumlah pesanan yang dilakukan oleh instalasi gizi.

Dalam Perjanjian ini tidak mengatur mengenai kesepakatan harga sembako, pengenaan pajak dan jangka waktu perjanjian yang jelas. Pengadaan makan minum pasien yang dilakukan oleh RSUD berupa bahan makanan pokok dan snack yang selanjutnya diproses menjadi makanan siap saji oleh Instalasi Gizi.

Kegiatan Instalasi Gizi dalam menentukan belanja makan minum pasien dimulai dari sore hari untuk melihat jumlah pasien yang ada kemudian ditambah 10-15 porsi untuk mengantisipasi apabila terjadi lonjakan pasien. Setelah itu kebutuhan makan minum pasien disesuaikan dan dihitung berdasarkan menu harian yang sudah disusun oleh instalasi gizi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan antara buku penerimaan dan laporan pertanggung jawaban yang dilampirkan terdapat selisih volume sembako yang dipesan. Berdasarkan keterangan Kepala Instalasi Gizi dan PPTK diketahui bahwa pengajuan dokumen SPJ yang dilampirkan oleh CV SBJ tidak pernah dilakukan pencocokan data dengan buku penerimaan yang dibuat oleh bagian gudang.

Sehingga dokumen SPJ yang dilampirkan langsung ditandatangani oleh PPK, PPTK, bendahara pengeluaran dan pihak instalasi gizi. Pihak penyedia mengakui bahwa pihaknya melakukan markup (penambahan) jumlah barang yang dilampirkan pada SPJ.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukan bahwa pihak CV SBJ tidak melakukan pencatatan atas belanja sebenarnya dilakukan. Pengujian atas perbandingan data antara dokumen SPJ : SBJ dengan rekap penerimaan yang dibuat oleh pihak instalasi. “Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 229 juta lebih,” bunyi petikan LHP BPK RI.

Kemudian RSUD Batin Mangunang sejak tahun 2020 mem pekerjaan petugas kebersihan, terdapat tenaga honorer kebersihan sejumlah 15 orang akan jasa outsourcing, tenaga honorer kebersihan yang ada dialih fungsikan menjadi tenaga administrasi.

Berdasarkan hasil wawancara di lapangan terhadap pegawai outsourcing, terdapat perbedaan antara nilai yang ada dokumen pertanggungjawaban dengan nilai yang sebenarnya diterima yaitu gaji pokok, tunjangan hari raya dan fasilitas BPJS yang tidak sesuai dengan kontrak.

Direktur PT TJM menjelaskan bahwa pada bulan Januari-Juni pembayaran gaji dibayarkan penuh sebesar UMP, namun pada bulan Juli-Desember pihak PT TJM menambah personel tenaga kebersihan sebanyak 5 orang menjadi 32 orang sehingga gaji yang diberikan berkurang dan tidak sesuai kontrak.

Penambahan personel jasa kebersihan dilakukan tanpa ada pemberitahuan terhadap PPTK dan PPK serta tidak dilakukan oddendum terhadap kontrak. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan hasil wawancara kepada PT TIM selaku penyedia jasa outsourcing menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran jasa outsourcing sebesar Rp229 juta lebih yang terdiri dari kelebihan bayar leader sebesar Rp12 juta lebih dan anggota sebesar Rp217 juta lebih.

Berdasarkan hasil wawancara di lapangan terhadap tenaga keamanan outsourcing diketahui terdapat perbedaan antara nilai yang ada di SPJ dengan nilai yang sebenarnya diterima. Seperti gaji pokok di bawah UMP, tunjangan hari raya yang tidak sesuai kontrak dan fasilitas BPJS yang tidak pernah dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen SPJ dan hasil wawancara kepada PT TJM selaku penyedia jasa outsourcing tenaga keamanan menunjukan bahwa terdapat kelebihan pembayaran jasa outsourcing keamanan sebesar Rp171 juta lebih.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja makan minum pasien, belanja Jasa outsourcing tenaga kebersihan dan Belanja Jasa outsourcing petugas keamanan sebesar Rp608 juta lebih (Rp207 juta lebih + Rp229 juta lebih + Rp171 juta lebih.

“Hal tersebut disebabkan di antaranya Direktur RSUD selaku PPK kurang optimal dalam dalam pelaksanaan belanja BLUD. PPTK RSUD, penyedia jasa tidak melaksanakan kontrak,” begitu bunyi petikan LHP BPK.

Direktur RSUD Batin Mangunang Tanggamus, Theresia Hutabarat dalam konfirmasinya mengatakan bahwa temuan BPK RI tersebut telah ditindak-lanjuti, selengkapnya silahkan hubungi pihak Inspektorat, katanya singkat.

Melalui pemberitaan media massa ini, Sekjen Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH mengharapkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dapat segera menindak-lanjutinya, sebab apapun bentuknya, perbuatan pidana telah dilakukan baik secara perorangan maupun secara kelompok.

Demikian pula dengan estimasi nilai kerugian negara, juga telah secara gamblang dibeberkan melalui bunyi petikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung yang juga merupakan Lembaga Negara, sehingga keabsahannya sudah tidak lagi diragukan.

“Kami sangat berharap agar Pejabat Pemeriksa Kejaksaan Tinggi Lampung dapat menjalankan peran dan fungsinya tanpa rasa sungkan karena mungkin adanya tindakan intervensi pihak lain yang mencoba memperanguri jalannya pemeriksaan,” pungkas Panji.

(Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *