Lampung Timur

Team Tekab 308 Presisi Polsek Margatiga Lampung Timur Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Perjudian Online

338
×

Team Tekab 308 Presisi Polsek Margatiga Lampung Timur Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Perjudian Online

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Timur — Team Tekab 308 Presisi Polsek Margatiga telah berhasil menangkap tangan terduga pelaku tindak pidana perjudian online Jenis Togel (toto gelap). tersangka an. PURWANTO Als GOCIN bin SUKANI melakukan perjudian tersebut dengan cara menerima titipan pasangan angka togel warga sejumlah Rp 15.000 selanjutnya tersangka an. PURWANTO Als GOCIN bin SUKANI memasangkan angka togel tersebut melalui situs MILO 4D dengan nama akun Jp01 dan no rekening Bri a.n PURWANTO yang ada dalam 1(Satu) unit Hand Phone merk OPPO A17 warna biru milik tersangka an. PURWANTO Als GOCIN bin SUKANI dan sebelumnya tersangka an. PURWANTO Als GOCIN bin SUKANI sudah sejak 6 (enam) bulan yang lalu telah menjalankan perjudian online tersebut.

IX. KRONOLOGI PENANGKAPAN :

Pada hari Sabtu. tanggal 02 November 2024 sekira jam 20.00 Wib Team Tekab 308 Polsek Margatiga dipimpin Kapolsek Margatiga Iptu Pantas Siregar , telah berhasil menangkap tangan / mengamankan 1 (satu) orang pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian online jenis togel di Ds. Negeri Agung Kec. Margatiga Kab. Lampung Timur, selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Mako Polsek Margatiga Polres Lampung Timur untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

X. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:

– 1 (Satu) Unit HP Merk OPPO Type A17 Warna Biru

– 1 (Satu) lembar kertas rekapan pasangan angka togel

– uang kertas sejumlah Rp 15.000, dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 5.000 ( lima ribu rupiah)

XI. PENERAPAN PASAL :

Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, Mentransmisikan, Dan / atau membuat Dapat diaksesnya informasi ellektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian Sebagaimana dimaksud dalam bunyi PASAL 45 AYAT (3) JO PASAL 27 Perubahan kedua atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan  elektronik atau PASAL 303 AYAT (1) ke 1A dan 1B KUHP pidana tentang perjudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *