LampungTanggamus

Kejari Tanggamus Tetapkan Satu Tersangka Kasus BPRS

183
×

Kejari Tanggamus Tetapkan Satu Tersangka Kasus BPRS

Sebarkan artikel ini

Tanggamus (Tintainformasi.com) — Kejaksaan negeri ( Kejari ) Kabupaten Tanggamus tetapkan satu tersangka kasus BPRS Rabu (13/10/24)

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/09/2024 tanggal 24 September 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Menurut Kepala kejaksaan negeri Tanggamus Adi Fakhruddin saat presrilis dengan adanya alat bukti tersebut membuat terang, tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan Tersangka Inisial “ASP” Selaku Direktur PT FLEA BRILIANT AGUNG yang merupakan pelaksana dalam pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 Dan Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 September 2024 dan untuk tersangka “ASP” tepat pada hari ini telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 13 November 2024 dimana tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua Puluh) hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 13 November 2024 sampai tanggal 02 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka Inisial “ASP” yaitu Tersangka Inisial “ASP” dalam melaksanakan pekerjaan dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan Interior maupun eksterior sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan/yang terpasang di Ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah diterima oleh tersangka “ASP” .

Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp. 1.900.000.000 bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749 (Lima Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah).

“ASP” diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001

tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (J) kel KU Pidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun, (team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *