Uncategorized

Penolakan PHO Proyek Jalan Bumijaya-Titiwangi Makin Kuat

42
×

Penolakan PHO Proyek Jalan Bumijaya-Titiwangi Makin Kuat

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kalianda – Ketua Indonesia Constructicons Watch (ICW) Lampung, Arjuna Wiwaha meminta Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan untuk berani melakukan audit terhadap hasil kegiatan rehabilitasi ruas jalan Bumijaya-Titiwangi Kecamatan Candipuro senilai Rp2,1 M. Menurut dia, audit tersebut meliputi audit hasil pekerjaan konstruksi, menghitung volume hasil pekerjaan dan mengaudit kesesuaian spesifikasi.

“Saya rasa PUPR harus berani tegas melakukan audit terhadap pekerjaan-pekerjaan oleh rekanan yang dinilai buruk, amburadul, tidak sesuai spek,” ujar dia.

Dijelaskannya, audit ini ditujukan untuk menghindari kerugian uang negara dalam pengerjaan proyek. Yang mana, proyek tersebut dibayar sesuai dengan prestasi.

“PHO bisa dilakukan jika pekerjaan sesuai dengan kontrak, mutu, volume, spek dan etestika. Jika pekerjaannya amburadul tapi dibayar sesuai dengan kontrak, rugi donk pemda,” imbuh dia.

Jika PHO tetap dipaksakan, terus dia, maka bisa terindikasi ada kong-kalilong antara pihak rekanan dengan jajaran PUPR yang notabene adalah layaknya antara pembeli-penjual.

“Kalo dipaksakan, maka bisa saja kami menilai ada selingkuh kepentingan PUPR dengan pihak rekanan. Seharusnya PUPR detail cermat dan hati-hati untuk serta bijak dalam setiap sen pengeluaran uang negara. Alhasil, yang dirugikan adalah uang negara dan masyarakat sebagai pengguna manfaat,” tukasnya.

Disamping itu, dia juga meminta peran anggota legislatif untuk mewujudkan dunia usaha kontruksi pemerintah yang sehat dan berkeadilan. Dimana dengan fungsi pengawasan yang melekat di DPRD dapat mendorong baik itu eksekutif, swasta bersinergi dalam mengisi pembangunan dengan melaksanakan kapasitas masing-masing demi kemashlahatan masyarakat.

“Untung memang wajib dicari oleh pengusaha, tapi jangan pula profit usaha menjadi satu-satunya tujuan. Reputasi, kontribusi dan sosial hendaknya turut melekat dalam menjalankan usaha. Begitu juga anggota DPRD, tanggungjawab dengan konstituen adalah modal utama dalam menjalankan fungsi bujeting, pengawasan dan legislasi,” pungkasnya seraya mengatakan dinas terkait seperti PUPR kata kuncinya adalah profesional.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Rehabilitasi Ruas Jalan Bumijaya – Titiwangi, Adi Supriyadi kepada wartawan membenarkan kegiatan tersebut belum dilaksanakan serah terima sementara atau PHO (Provisional Hand Over). Sedangkan kontrak kerja telah berakhir pada akhir bulan September lalu.

“Kegiatan kita perpanjang selama 20 hari kalender dengan denda dengan hitungan per hari kalender,” ujar Adi tanpa merinci nilai denda, Selasa 12 Oktober 2021.

Menurut Adi, proses PHO memang ditunda dikarenakan kegiatan rehab jalan tersebut dinilai masih banyak yang perlu perbaikan.

“Ya kami pending (PHO). Kita minta rehab terlebih dahulu selama perpanjangan waktu pelaksanaan selama 20 hari itu. Nanti setelah 20 hari kedepan kita cek lagi kegiatan tersebut, kita lihat dan kita nilai secara tekhnis,” imbuhnya.

Tidak sampai disitu, masalah proyek jalan Bumijya-Titiwangi rupanya turut memantik perhatian Komisi III DPRD Lampung Selatan. Hal ini berkait dengan hasil sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur yang masih jauh dari harapan. Bahkan, komisi yang membidangi soal pembangunan ini berjanji dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi ke sejumlah titik kegiatan pembangunan yang banyak menuai protes dari masyarakat.

“Kita akan turun langsung ya, kita akan bawa juga dari Dinas PUPR. Kita mau tahu juga secara langsung bagaimana kondisi di lapangan. Artinya, nanti kita akan kawal Dinas PUPR sebagai stakeholder, kita ikut dampingi. Nanti kan kita (Komisi III) bisa turut menilai di lapangan, apa kira-kira tindakan atau keputusan yang harus diambil terkait temuan kita nanti di lapangan,” ujar Ketua Komisi III kepada LR melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Selasa 12 Oktober 2021.

Lebih lanjut Rosdiana mengaku mengapresiasi atas langkah PUPR dengan berani melaksanakan tupoksinya secara tegas. Dimana Dinas PUPR menunda pelaksanaan serah terima sementara atau PHO dan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan dengan sanksi denda pada rekanan pelaksana kegiatan pembangunan rehabilitasi ruas jalan Bumijaya-Titiwangi di Kecamatan Candipuro.

“Kami di Komisi III apresiasi ya kepada dinas PUPR. Artinya secara umum kita harapkan kepada pihak yang terkait kalau tidak sesuai dengan spesifikasinya, maka kita akan minta rekanan segera memperbaiki.

(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *