Tintainformasi.com, (Tanggamus) — Secara garis besar Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2025, dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, dan pembayaran hutang pihak ketiga.
“Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 telah tersusun struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Dr. Ir. Hi. Mulyadi Irsan MT., pada Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan. Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap RAPBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, Senin (25/11).
Scroll Untuk Baca ArtikelADVERTISEMENT
Diungkapkan Pj Bupati, Sebagaimana telah kami uraikan pada saat Penyampaian Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 pada beberapa waktu yang lalu, bahwa penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.
Secara umum, APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah, dalam kurun waktu satu tahun. Selain itu, telah menyesuaikan dengan Program Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 telah tersusun struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan.
Masih kata Mulyadi, Ranperda APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 yang baru saja disetujui, secara singkat, Saya jelaskan sebagai berikut: Kesatu, Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp.1.819.713.680.688.
Kedua, Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar sebesar Rp.1.792.070.626.508, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
“Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2025 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2025 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pembayaran hutang pihak ketiga,” ucapnya.
Disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketiga, Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 secara total sebesar Rp.27.643.054.180,- (Dua puluh tujuh milyar enam ratus empat puluh tiga juta lima puluh empat ribu seratus delapan puluh rupiah), yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
“Dengan kondisi tersebut maka APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah,”imbuhnya.
Lanjutnya, setelah Rapat Paripurna ini, maka tahapan selanjutnya, kami akan menyampaikan Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 kepada Gubernur Lampung, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025.
Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Dalam kegiatan evaluasi tersebut, diharapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanggamus ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan dan rekomendasi, dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.
“Selanjutnya kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, saya minta untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, baik dalam rapat Badan Anggaran maupun rapat Komisi-komisi, hal ini dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang,” tutupnya.
Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Para Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Tanggamus, atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, Para Asisten, dan Para Staf Ahli Bupati, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Bagian, dan Camat Se-Kabupaten Tanggamus, Kepala Instansi Vertikal se-Kabupaten Tanggamus, Pengurus APDESI Kabupaten Tanggamus, Pimpinan Partai Politik / Ormas / LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Insan Pers.(Hadi Hariyanto).