BekasiJawa Barat

Sebanyak 2.000 warga Kab Bekasi Menerima Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL 

87
×

Sebanyak 2.000 warga Kab Bekasi Menerima Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL 

Sebarkan artikel ini

Bekasi-Tinta informasi.com — Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menghadiri penyerahan sertipikat tanah elektronik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada 3.256 warga dari enam kabupaten kota di Jawa Barat, yang digelar di Jababeka Convention Center, Cikarang Utara, pada Rabu (16/10/2024).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak menambahkan, ada sebanyak 2.000 warga Kabupaten Bekasi yang menerima sertifikat tanah melalui Program PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

“Dari jumlah total 30 ribu target PTSL di Kabupaten Bekasi, hari ini kita serahkan sebanyak 2.000 sertifikat kepada masyarakat yang pada tahun ini terdaftar dalam penlok PTSL di Kabupaten Bekasi,” kata Darman.

Darman menjelaskan, sebanyak 124 desa se-Kabupaten Bekasi masuk kedalam penlok PTSL pada tahun ini. Hal itu dikarenakan pada tahun ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menggunakan sistem open penlok untuk mencapai target PTSL tersebut.

“Untuk jumlah target yang sudah terealisasi sudah hampir 100 persen, tahun ini akan kita selesaikan sehingga target PTSL sebanyak 30 ribu bisa kita capai seluruhnya,” katanya.

Penerima sertipikat tanah tersebut yakni 2.000 warga Kabupaten Bekasi, 250 warga Kota Bekasi, 250 dari Kabupaten Subang, 250 warga Kabupaten Karawang, 250 dari Purwakarta dan 256 sertifikat bagi warga Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN,

Suyus Windayana mengatakan, penyerahan sertifikat melalui Program PTSL dan redistribusi tanah tersebut sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum dan mempermudah administrasi kepemilikan tanah. “Saya sangat senang sekali masyarakat lima kabupaten dan satu kota sudah menerima sertipikat, ini memastikan bahwa pemilikan tanah yang dimiliki sudah mendapatkan kepastian hukum,” kata Suyus Windayana.

Dia menyampaikan, bahwa dengan sudah terdaftar tanah masyarakat di Kantor Pertanahan, maka warga penerima sertipikat sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah mereka.

“Sehingga tanahnya sudah jelas siapa pemiliknya, luasnya berapa, bentuknya seperti apa,” tuturnya.

( Ahmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *