Tintainformasi.com, Bandarlampung–DPRD Lampung ACC empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Senin (25/10).
“Empat Raperda tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Lampung Nomor-/DPRD Lampung/III.301/2021 tentang Persetujuan Penetapan Terhadap Empat Raperda Provinsi Lampung,” kata Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda.
Empat Raperda tersebut diantaranya tiga usul inisiatif DPRD dan satunya Raperda Prakarsa pemprov Lampung.
“Tiga Raperda usul inisiatif DPRD yakni (1) Raperda Pengarusutan Gender, (2) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, (3) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,”kata dia.
“Lalu, (4) Raperda Prakarsa pemprov Lampung yakni tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019/2024,” ujar Tina.
Ia berpesan apabila dikemudian hari ternyata keempat Raperda tersebut terdapat kekeliruan maka DPRD Lampung dan pemprov akan mengadakan rapat pembetulan sebagai mana mestinya.
Selain itu Wakil Gubernur Lampung Chusnuniah Chalim atau sering disebut Nunik mengatakan, agar keempat Raperda yang telah disetujui ini segera diproses guna menjadi perda Provinsi Lampung.
“Usual inisiatif DPRD Lampung dan prakarsa pemprov Lampung ini untuk segera diproses lebih lanjut guna ditetapkan menjadi perda. Adapun Raperda prakasa pemprov yakni Perubahan RPJMD, dan DPRD Lampung ada tiga raperda,” kata dia.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Lampung yang terhormat atas disetujuinya beberapa Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai perda,” tutupnya.(red)