Lampung Barat

Usut Tuntas Dugaan Aset Pemda Lambar Yang Jadi Sampah Rongsokan

161
×

Usut Tuntas Dugaan Aset Pemda Lambar Yang Jadi Sampah Rongsokan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com,  Lampung Barat Rabu, 11 Desember 202417.25. WIB — Diduga Mobil Dinas Tipe L 300 dengan plat merah BE.9372 MZ yang berada Pekon di Kecamatan Balik Bukit, milik salah satu instansi Pemerintah Daerah Lampung Barat Propinsi Lampung terbengkalai tak terurus dan kondisi sangat memprihatinkan.

Menurut keterangan dari salah satu warga yang disebutkan disebutkan namanya kepada awak media Tintainformasi.Com, Rabu (11/12/2024) mengatakan, Mobil tersebut sudah lebih 2 Tahun (Dua Tahun) tak terurus.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Sebelum mobil terbengkalai dan menjadi seperti besi tua atau rongsokan, “dulu mobil L 300 dengan Nomor Polisi BE 9372 MZ buat usaha jual gas elpigi keliling oleh bapak dengan inisial AN,” ungkapnya.

Potret Asset milik Pemerintah Daerah Lampung Barat yang terbengkalai menjadi tanya besar masyarakat Lampung Barat, kinerja dan peran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam mengelola Asset Daerah patut di pertanyakan, asset yang di beli dari uang rakyat malah tak berguna dan ditelantarkan serta dikuasai dalam penguasaan orang lain (individu).

Terkait adanya permasalahan tersebut Budiman Wr salah satu masyarakat penggiat Anti Korupsi Lampung Barat angkat Bicara.

Menurut Budiman Wr kepada awak media, Potret Asset milik Pemerintah Daerah Lampung Barat yang terbengkalai menjadi tanya besar masyarakat Lampung Barat, kinerja dan peran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam mengelola Asset Daerah patut di pertanyakan, asset yang di beli dari uang rakyat malah tak berguna dan ditelantarkan serta dikuasai dalam penguasaan orang lain (individu), masalah ini tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Lampung Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung untuk turun langsung dan mengusut tuntas terkait penelantaran dan pembiaran asset pemerintah, sehingga menjadi terbengkalai dan rusak dan dalam hal dapat mengakibatkan kerugian negara.

Sementara berita ini di terbitkan AN dan Dinas Terkait belum dapat di konfirmasi.

(Editor//budiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *